11 Poin Penting RUU BUMN, Atur Kekuasaan Menteri hingga Pendirian BPI Danantara

JAKARTA – Komisi VI DPR menyetujui Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara ( RUU BUMN ) disahkan menjadi UU di Sidang Paripurna yang tersebut akan datang. Setidaknya ada 11 poin utama substansi pembaharuan di Daftar Inventaris Kesulitan (DIM) RUU BUMN yang digunakan siap disahkan.
Pertama, perluasan definisi BUMN, dari sebelumnya semata-mata badan perniagaan yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara saja, ditambah klausul terdapat hak istimewa yang mana dimiliki negara republik Indonesia.
Kedua, mengatur tentang definisi anak perniagaan yang digunakan sebelumnya belum diatur di Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Pada DIM RUU BUMN dijelaskan bahwa anak perniagaan BUMN adalah anak perusahaan BUMN juga turunannya yang didirikan oleh BUMN pada rangka memenuhi kepentingan perniagaan BUMN.
Ketiga, Pengaturan Badan Pengelola Pengembangan Usaha Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), holding investasi, holding operasional. BPI Danantara sendiri merupakan lembaga yang mana melaksanakan tugas pemerintahan di dalam bidang pengelolaan BUMN sebagaimana diatur di RUU BUMN.
Holding Penanaman Modal adalah BUMN yang dimaksud seluruh modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia serta Badan yang digunakan mempunyai tugas untuk melakukan pengelolaan dividen dan/atau pemberdayaan aset BUMN dan juga tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri dan/atau Badan.
Sedangkan Holding Operasional adalah BUMN yang tersebut seluruh modalnya dimiliki oleh Negara juga Badan yang dimaksud mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN dan juga kegiatan bidang usaha lainnya.
Keempat, pengaturan masalah business judgement rule atau aturan yang menyangkut masalah pengamanan kewenangan direksi terkait pengambilan keputusan. Kelima, mengatur masalah pengelolaan aset BUMN yang sesuai dengan prinsip good corporate governance seperti yang dimaksud diatur di RUU BUMN yang tersebut baru.
Keenam, aturan perihal rekrutmen sumber daya manusia (SDM) BUMN untuk para penyandang disabilitas. Bahkan pada pasal ini juga diatur bahwa karyawan BUMN juga diambil dari publik setempat. Hal ini diatur di Bab IX tentang Informan Daya Manusia.

