12 Orang Jadi Korban SMS Phising Fake BTS, Kerugian Rp473 jt

JAKARTA – Bareskrim Polri telah terjadi mengungkap kejahatan siber internasional yang memanfaatkan teknologi fake BTS untuk menyebarkan SMS phishing secara ilegal di dalam Indonesia. Sebanyak 12 orang menjadi korban dengan total kerugian Rp473 juta.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada belasan orang itu tergiur ketika mendapatkan arahan sebagai pemberitahuan poin hingga bonus dari beberapa bank swasta.
“Ternyata ada Rp473.767.388. Hal ini kerugian yang tersebut dialami oleh 12 orang korban,” kata Wahyu untuk wartawan, Selasa (25/3/2025).
Bareskrim Polri, kata Wahyu, masih terus mengembangkan penyidikan dengan upaya mencari dalang utama di tempat balik pembohongan siber ini.
“Tidak menghentikan kemungkinan, tapi kita belum punya bukti. Tetapi namanya juga orang melakukan kejahatan, bisa saja terjadi di area setiap tempat sepanjang ada BTS yang digunakan ada di dalam situ lalu mereka itu punya kemampuan,” katanya.
“Oleh dikarenakan itu kita tidak semata-mata sekedar mengungkap yang tersebut ada di area sini, kita akan berupaya membongkar yang lebih besar besar lagi. Bagaimana kalau ada jaringannya kita bongkar jaringannya supaya nanti kita dapat tahu kemana cuma merekan menyebarkan orang-orangnya,” sambungnya.
Wahyu mengungkap, hingga ketika ini baru ada dua terperiksa di perkara tersebut, yakni XY lalu YXC. Warga negara China itu merupakan operator lapangan yang mana bertugas berkeliling di area area banyak agar sinyal palsu dapat menjangkau banyak ponsel juga mengirimkan SMS penipuan.
Sementara, kedua terperiksa itu dikendalikan oleh dua warga negara China lain yang dimaksud sudah ada berstatus buron, lalu sedang pada proses pengejaran.
Atas perbuatannya, para terperiksa dijerat UU No. 1 Tahun 2024 tentang Berita serta Transaksi Elektronik (ITE); UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi; UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU); juga Pasal 55 KUHP tentang turut dan juga melakukan kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara serta denda hingga Rp12 miliar.

