2 Kali Paulus Tannos Ajukan Lepas Kewarganegaraan

JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa buronan persoalan hukum korupsi e-KTP Paulus Tannos dua kali mengajukan permohonan lepas kewarganegaraan. Namun, ia memverifikasi status kewarganegaraan Tannos masih WNI.
“Karena itu saya ingin ungkapkan bahwa ada dua kali yang mana bersangkutan ingin mengajukan permohonan mengurangi kewarganegaraan,” kata Supratman di jumpa pers dalam kantornya, Jakarta, Rabu (29/1/2025).
Namun, kata dia, sampai ketika ini Paulus Tannos belum melengkapi dokumen yang dimaksud dibutuhkan untuk pelepasan kewarganegaraan.
“Dan oleh Dirjen AHU telah memohonkan untuk yang mana bersangkutan untuk melengkapi dokumen. Tetapi sampai dengan hari ini dokumen yang diminta itu, itu tidaklah pernah yang digunakan bersangkutan sampaikan. Itu artinya bahwa yang mana bersangkutan masih statusnya sebagai warga negara Indonesia,” jelasnya.
Terkait Paulus Tannos yang digunakan mengaku mempunyai paspor-paspor diplomatik dari negara Guinea-Bissau, Supratman menekankan bahwa buronan persoalan hukum korupsi e-KTP masih berstatus WNI. “Buat kita status kewarganegaraan ini udah klir,” katanya.
Sebelumnya, ia mengungkapkan bahwa Paulus Tannos miliki paspor negara lain. “Bahwa yang tersebut bersangkutan memang sebenarnya menurut laporan yang tersebut kami terima bahwa yang tersebut bersangkutan memang sebenarnya pada waktu ini miliki paspor negara sahabat,” katanya.

