2 Perantara Bandar Judi Online juga Pegawai Komdigi Ditangkap

JAKARTA – Polisi kembali menangkap dua orang yang dimaksud terlibat pada perkara judi online di area Kementerian Komunikasi dan juga Digital (Kem komdigi ). Kedua warga sipil ini dibawa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melalui Bandara Soekarno-Hatta, Mingguan (10/11/2024) malam.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, penangkapan kedua terperiksa berinisial MN dan juga DM merupakan hasil pengembangan 15 dituduh yang digunakan telah lama ditahan. Dari hasil pemeriksaan belasan dituduh tersebut, penyidik menetapkan dua orang berinisial A serta MN masuk di daftar pencarian orang (DPO).
“Penyidik di area lapangan bahwa pada tanggal 9 November 2024, kelompok berhasil mengamankan salah manusia DPO dengan inisial MN, yang tersebut ketika MN diadakan penangkapan, selanjutnya diadakan pengembangan lalu didapatkan satu orang terperiksa lagi dengan inisial DM,” kata Wira, Akhir Pekan (11/11/2024) malam.
Peran kedua dituduh yang tersebut ditangkap yaitu MN bertugas sebagai penghubung antara bandar judi online dengan para terdakwa oknum dari Kementerian Komdigi. “Saudara MN adalah sebagai penghubung, antara bandar judi dengan para pelaku ataupun terdakwa yang dimaksud lainnya atau dituduh yang dimaksud sementara sudah ada kita tahan. MN ini adalah yang mana menyetorkan uang dan juga menyetorkan atau menyerahkan list website untuk dijaga websitenya, supaya tak diblokir,” bebernya.
Sementara terperiksa DM berperan membantu terperiksa DM menampung uang hasil dari kejahatan para tersangka. Dari upaya paksa yang dijalankan terhadap kedua tersangka, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan barang bukti uang tunai beberapa orang Rp300 juta. Selain itu juga sudah pernah disita uang Rp2,8 miliar dari akun tersangka.
“Rekan-rekan sama-sama kita lihat bahwa terperiksa sudah ada dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilaksanakan pemeriksaan juga pendalaman secara intensif, agar nantinya kita mampu membuka segamblang-gamblangnya terhadap tindakan hukum yang mana sementara kita tangani ini,” katanya.
Menurut Wira, pengembangan perkara ini menjadi bukti komitmen Polri untuk mengusut tuntas tindakan hukum penyalahgunaan wewenang yang dimaksud dijalankan oleh oknum pegawai pada Kementerian Komdigi. “Bahwa Polri mempunyai komitmen untuk mengusut tuntas terhadap siapa hanya yang mana terlibat di tempat pada perjudian online ini. Tentunya kami mohon dukungan dari seluruh komponen masyarakat, kiranya pada proses ini kita mampu diberikan kelancaran, sehingga betul-betul memberikan faedah bagi seluruh masyarakat,” kata Wira.
Para dituduh juga akan dijerat dengan pasal berlapis. Penyidik akan menerapkan pasal tindakan pidana pencucian uang terhadap mereka itu yang terlibat di persoalan hukum ini. “khususnya di hal kami nanti menerapkan aksi pidana pencucian uang, sebab terhadap persoalan hukum perjudian ini kami akan lapis dengan pasal pencucian uang,” kataya.

