20 Bank Bangkrut Sepanjang 2024, Terbaru Izin Usaha BPR di tempat Manokwari Dicabut

JAKARTA – Ada 20 bank bangkrut di dalam Indonesia sepanjang 2024 usai terus bertambah, pasca Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ) Arfak Indonesia per 17 Desember 2024. OJK menilai BPR yang dimaksud beralamat di area Distrik Manokwari Barat, Kota Manokwari, Provinsi Papua Barat itu dinilai tiada sehat.
Menurut catatan OJK, BPR Arfak miliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM kurang dari 12 persen. Adapun Cash Ratio (CR) perseroan juga rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5%.
“Tingkat Bidang Kesehatan (TKS) BPR Arfak juga mempunyai predikat Tidak Sehat,” kata Kepala OJK Papua, Fatwa Aulia di keterangan di area Jayapura, Selasa (17/12).
Aulia menerangkan pencabutan izin bidang usaha BPR Arfak merupakan bagian tindakan pengawasan yang digunakan diadakan OJK untuk menjaga juga menguatkan lapangan usaha perbankan juga melindungi konsumen.
Sejak 11 Desember 2023, OJK sudah menetapkan perusahaan sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP). Selanjutnya, pada 6 Desember 2024, OJK menetapkan BPR ini di status pengawasan Bank Dalam Resolusi.
Langkah ini diambil dengan pertimbangan bahwa OJK telah dilakukan memberikan waktu yang dimaksud cukup terhadap Pengurus serta Pemegang Saham BPR Arfak melakukan upaya penyehatan khususnya pada mengatasi permasalahan permodalan, dan juga likuiditas. “Namun demikian pengurus juga pemegang saham BPR tidak ada dapat melakukan penyehatan BPR,” jelasnya.
Pada 11 Desember 2024, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga memutuskan untuk tak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Arfak, sekaligus memohonkan terhadap OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.
Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di tempat atas, melakukan pencabutan izin bidang usaha PT BPR Arfak Indonesia. Dengan pencabutan izin bisnis ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan kemudian melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004.
“OJK mengimbau untuk pengguna PT BPR Arfak Indonesia agar masih tenang dikarenakan dana warga di tempat Sektor Keuangan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang mana berlaku,” ujarnya.

