3 Calon Bos Danantara, Ada Paman Raffi Ahmad hingga Keponakan Luhut

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto akan meluncurkan Badan Pengelola Penanaman Modal Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara pada Mulai Pekan (24/2/2025). Hal itu disampaikan Prabowo pada sambutannya di area kompetisi World Governments Summit 2025.
Dibalik rencana peluncuran BPI Danantara esok hari pada Awal Minggu (23/2/2025), terdapat tiga nama calon yang mana digadang-gadang akan datang menjadi bos Danantara, dalam antaranya Rosan Roeslani yang ketika ini menjabat sebagai Menteri Pengembangan Usaha dan juga Hilirisasi/Kepala BKPM. Kabarnya Rosan akan mengisi sikap Chief Executive Officer (CEO) BPI Danantara.
Lalu, Dony Oskaria yang dimaksud pada saat ini memegang bangku Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Paman Raffi Ahmad dari istri Nagita Slavina ini dikabarkan mejadi Chief Operating Officer (COO).
Nama lain adalah Pandu Sjahrir yang merupakan keponakan Luhut Binsar Pandjaitan digadang-gadang sebagai Chief Information Officer (CIO) Danantara. Adapun, Kementerian BUMN melalui Menteri BUMN bertindak selaku Ketua Dewan Pengawas BPI Danantara.
Perlu diketahui, BPI Danantara merupakan badan yang tersebut melaksanakan tugas pemerintah di area bidang pengelolaan dividen juga aset BUMN. Badan memegang saham Seri B pada Holding Pengembangan Usaha serta Holding Operasional.
Baca Juga: Duet Jokowi dan juga Kaesang Dikabarkan Jabat Tempat Penting dalam Danantara, Begini Reaksi Netizen
Kedua holding dibentuk Danantara dengan dengan Menteri BUMN. Ketentuan itu diatur pada Undang-undang (RUU) tentang pembaharuan ketiga menghadapi UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang sudah pernah disahkan DPR RI per Selasa (4/2/2025) lalu.
Dalam beleid dijelaskan bahwa Holding Pengembangan Usaha atau Perusahaan Induk Penyertaan Modal bertugas menjalankan dividen, memberdayakan aset BUMN, dan juga tugas lain yang digunakan ditetapkan oleh Menteri BUMN lalu Danantara. Sedangkan Holding Operasional atau Perusahaan Induk Operasional mempunyai tugas pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN kemudian kegiatan usaha lainnya.

