3 Tersangka Eks Hakim PN Surabaya Segera Jalani Persidangan Kasus Suap dan juga Gratifikasi

JAKARTA – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung ( Kejagung ) telah dilakukan melakukan pelimpahan terdakwa juga barang bukti atau Tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada perkara dugaan korupsi sebagai suap yang dimaksud menjerat tiga dituduh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pelimpahan tahap II diadakan pada Jumat, 13 Desember 2024 sekitar pukul 13.30 Waktu Indonesia Barat di tempat kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ibukota Indonesia Pusat.
“Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus melakukan penyerahan dituduh dan juga barang bukti terhadap Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jampidsus pada perkara aksi pidana korupsi menerima suap atau janji terhadap hakim dengan inisial terperiksa ED, HH, juga M,” kata Direktur Penuntutan pada Jampidsus, Sutikno, pada Jakarta, Mingguan (15/12/2024).
Setelah regu JPU menerima pelimpahan tahap II, tiga dituduh eks hakim PN Surabaya ditahan pada Rumah Tahanan (Rutan) yang tersebut berbeda hingga menanti persidangan di area Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Pusat. “Terdakwa HH ditahan oleh JPU pada Rutan Salemba kemudian dituduh ED kemudian M ditahan dalam Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” ujar Sutikno.
Setelah pasukan JPU pada Kejagung menyusun surat dakwaan, serta berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ibukota untuk menjalani persidangan perkara suap kemudian gratifikasi yang mana menjerat terperiksa tiga hakim PN Surabaya. “Ketiga terdakwa di waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ibukota Pusat,” jelasnya.
Sebelumnya diketahui, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim yang mana memvonis bebas Ronald Tannur di area PN Surabaya sebagai tersangka.
Ketiga hakim itu yakni inisial ED, HH kemudian M ditetapkan sebagai terperiksa di persoalan hukum dugaan perbuatan pidana korupsi dalam bentuk suap atau gratifikasi. Penyidik Jampidsus Kejagung juga menangkap satu pengacara berinisial LR pasca ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus dugaan suap dan juga gratifikasi terungkap berawal ketika penyidik menemukan kecurigaan di putusan bebas Ronald Tannur di perkara pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, oleh ketiga hakim tersebut.

