4 Jenis Mobil yang tersebut Dipungut PPN 12% pada 2025

JAKARTA – Mobil kemudian kendaraan beroda dua motor masuk kategori tertentu yang dikenakan tarif Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN) 12% yang tersebut sudah ada mulai berlaku pada Rabu (1/1/2025). Daftar barang mewah yang tersebut dikenai tambahan PPN 12% diatur pada PMK Nomor 42/PMK.010/2022.
Sebelumnya ditekankan barang yang digunakan dikenakan PPN 12% adalah barang yang sudah ada terkena Pajak Penjualan melawan Barang Mewah (PPnBM), termasuk kendaraan bermotor .
Diketahui, ada beberapa kendaraan yang digunakan dikenakan PPnBM sebagaimana tercantum di Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan berhadapan dengan Barang Mewah dan juga Tata Cara Pengenaan Pemberian juga Penatausahaan Pembebasan, juga Pengembalian Pajak Penjualan melawan Barang Mewah.
Berikut 4 jenis mobil yang digunakan terkena PPN 12% dalam 2025:
1. Kendaraan Bermotor angkutan orang sampai dengan 15 orang
Kendaraan yang mana dapat menampung 15 orang merupakan mobil jenis Microbus. Kendaraan microbus populer seperti Toyota Hiace kemudian Mercedes Benz Sprinter menawarkan kapasitas yang digunakan besar.
Mobil microbus merupakan salah satu jenis kendaraan komersial yang mana difungsikan khusus untuk mengangkut sebagian besar penumpang tergantung pada varian kemudian konfigurasi kursi yang tersebut dimilikinya. Mobi
2. Kendaraan bermotor dengan kabin ganda
Pikap kabin ganda alias double cabin (dcab) merupakan kendaraan niaga empat pintu yang tersebut dilengkapi dengan dua baris kursi penumpang dalam bagian belakangnya. Double cabin umumnya juga dikenal dengan sebutan crew cabin.
Crew cabin sendiri adalah istilah yang mana lebih banyak familiar dipakai untuk mendeskripsikan mobil pikap empat pintu. Namun secara ukuran, dcab terbilang lebih lanjut kecil ketimbang crew cabin.
Biasanya mobil double cabin kerap digunakan sebagai kendaraan niaga yang tersebut dipakai untuk area perkebunan. Bentuknya mirip dengan mobil pikap, namun mempunyai tambahan ruang untuk penumpang di area bagian belakang dekat bak muatannya.
Namun bukanlah berarti pikap double cabin jarang terlihat dalam jalan raya. Bukan belaka sebagai kendaraan untuk medan berat, namun pikap kabin ganda kerap digunakan pribadi hingga keluarga.
3. Mobil golf (termasuk golf buggy) juga kendaraan semacam itu
Mobil golf, juga dikenal sebagai kart golf, adalah kendaraan khusus yang mana dirancang untuk digunakan di area lapangan golf. Namun seiring perkembangannya, golf cart pada saat ini banyak digunakan untuk berbagai kegiatan di area luar lapangan golf.
4. Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah
Salah satu jenis kendaraan yang mana kena PPN 12% adalah tipe Caravan. Diketahui Caravan adalah tempat tinggal terpisah yang mana ditarik dalam belakang kendaraan atau mobil biasa.

Caravan merupakan trailer individu yang digunakan harus ditarik atau diderek sedangkan Campervan adalah kendaraan mandiri yang dapat dikemudikan. Inilah perbedaan utama dari Campervan juga Caravan.

