46 Menteri dalam Kabinet Prabowo Dinilai Obesitas juga Cenderung Membebani

JAKARTA – Pemerintahan Prabowo Subianto -Gibran Rakabuming Raka akan datang memiliki 46 menteri di area kabinetnya. Hal yang disebutkan mengacu pada dokumen tentang 13 Komisi pada DPR RI Periode 2024-2029 beserta mitra kerjanya.
Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah Putra mengkritisi apabila jumlah keseluruhan kementerian Prabowo-Gibran nantinya sebanyak itu. “Jumlah serta bidang kementerian sebanyak itu cenderung tak efektif kemudian membebani, bukan hanya beban anggaran tetapi juga beban birokrasi,” kata Dedi terhadap SINDOnews, Mingguan (13/10/2024).
Karena, kata Dedi, setiap menteri dipastikan akan terkait dengan menteri lainnya meskipun di satu persoalan. Dia menambahkan, semakin rumit pada tata kelola komunikasi jikalau menteri yang tersebut mengisi tempat berbeda kepentingan politik.
“Saling sandera kebijakan akan menguat, ini menjadi persoalan baru di tempat pemerintahan Prabowo mendatang,” tuturnya.
Dia berpendapat, justru yang tersebut diperlukan adalah menteri diringkas lebih tinggi sedikit. Dia menyarankan diperbanyak kantor dinas tingkat provinsi. Jika masih di tempat wilayah pusat, menurut dia, yang diperlukan tambahan lembaga atau badan, sementara kendali menteri tetap saja satu.
“Kabinet yang digunakan obesitas akan potensial dijadikan turnamen balas jasa pilpres, semua pihak ingin disenangkan oleh Prabowo, ini akan menghambat pembangunan dan juga efektivitas kerja pemerintah ke depan,” imbuhnya.
Dia memberikan contoh Kementerian Koordinator Lingkup Pembangunan Manusia lalu Kebudayaan (Kemenko PMK) dan juga Kemenko Area Kemasyarakatan merupakan pemborosan posisi. “Dua bidang ini semestinya cukup dipimpin satu menteri,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara ihwal kabar Presiden Terpilih Prabowo Subianto akan membentuk sebanyak 46 kementerian. Diketahui, jumlah keseluruhan itu terlihat dari jumlah total mitra DPR periode 2024-2029.

