5.448 Unit iPhone 16 Sudah Masuk Indonesia, Begini Keterangan Bea Cukai

JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea serta Cukai ( DJBC ) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 5.448 unit iPhone 16 masuk ke Indonesia hingga Oktober 2024.
Kasubdit Impor DJBC Kemenkeu, Chotibul Umam mengatakan, ribuan unit iPhone 16 yang disebutkan masuk lewat jalur barang penumpang juga kiriman.
“Kami baru ada data sampai Oktober, itu ada 5.448 ini masuk melalui barang penumpang serta barang kiriman,” ujar Chotibul pada Media Massa Briefing DJBC di tempat Jakarta, hari terakhir pekan (10/1/2025).
Chotibul menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan eksekutif (PP) Nomor 46 Tahun 2021 kemudian Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, penumpang yang datang dari luar negeri di tempat kawasan perdagangan bebas serta pelabuhan bebas diperbolehkan menghadirkan maksimal dua unit handphone selama satu tahun.
Sementara pada kawasan lain, seperti Bandara Soekarno-Hatta, Juanda, Ngurah Rai, kemudian Kualanamu, berlaku ketentuan barang bawaan penumpang dari luar negeri.
Chotibul menambahkan bahwa penumpang yang digunakan mengakibatkan iPhone dapat menyelesaikan kewajiban dengan membayar masuk serta pajak. Penumpang miliki batas pembebasan bea masuk juga pajak hingga nilai USD500.
“Kuncinya di dalam barang pribadi maka bisa jadi diselesaikan bayar bea masuk sebesar USD500. Jadi misal nilai tukar iPhone Rp20 jt maka setelahnya dikurangi USD500 dipungut bea masuk 10 persen, PPN-nya dengan perkalian 11/12, lalu PPh 10 persen,” jelasnya.
Sementara, jikalau di pemeriksaan diketahui bahwa HP adalah barang penumpang non pribadi atau ditujukan untuk diperdagangkan, maka akan dikenakan bea masuk kemudian pajak.

