5 Fakta Teddy Minahasa, Eks Pati Polri Terjerat Kasus Narkoba Berujung Penjara Seumur Hidup

JAKARTA – Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup dikarenakan terjerat perkara narkoba. Kasasi sempat diajukannya, tetapi berakhir ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Diketahui, Teddy divonis seumur hidup penjara pasca dinyatakan bersalah menukar barang bukti sabu dengan tawas pada persoalan hukum narkoba. Teddy disebutkan melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tak sendiri, langkah pidana yang digunakan menyeret nama Teddy ini bergabung melibatkan beberapa sosok lain. Di antaranya Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kasranto, Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, kemudian Syamsul Maarif.
Fakta-fakta Teddy Minahasa:
1. Mantan Perwira Tinggi Polri
Teddy Minahasa adalah mantan perwira tinggi (Pati) Polri. Teddy memiliki pangkat terakhir Inspektur Jenderal (Irjen) atau setara jenderal bintang 2.
Bukan pensiun, Teddy dipecat dari Polri dikarenakan terjerat perkara narkoba. Sebelumnya, Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadapnya.
Sempat banding, Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menolak permohonan Teddy. Sejalan dengan penolakan permohonan banding tersebut, Teddy Minahasa tetap memperlihatkan dipecat atau PTDH terkait dengan perkara dugaan penyalahgunaan barang bukti narkotika.
2. Lahir di dalam Minahasa
Sesuai namanya, Teddy Minahasa Putra lahir di tempat Minahasa, Sulawesi Utara, pada 23 November 1971. Saat ini, usianya menginjak 53 tahun.
Pada catatan hidupnya dulu, Teddy memutuskan untuk menjadi polisi. Masuk Akademi Kepolisian (Akpol), ia kemudian lulus pada 1993.
Setelah menyelesaikan sekolah Akpol itu, Teddy memulai kariernya di dalam Korps Bhayangkara sampai akhirnya diberhentikan dengan tidak ada hormat dikarenakan terjerat perkara narkoba.
3. Punya Riwayat Karier Cemerlang
Selama kariernya di area Polri, Teddy sebenarnya punya riwayat karier yang tersebut cukup cemerlang. Hal ini bisa saja dibuktikan dengan beberapa jumlah tempat strategis yang mana pernah diduduki.
Beberapa di dalam antaranya termasuk tiga kali menjadi Kapolda. Masing-masing adalah Kapolda Banten (2018), Kapolda Sumatera Barat (2021), juga Kapolda Jawa Timur (2022). Selain itu, Teddy juga pernah menjadi Wakapolda Lampung (2018) serta Sahlijemen Kapolri (2019).
4. Pernah Jadi Ajudan Wapres RI
Melihat ke belakang, Teddy ternyata juga pernah menjadi ajudan Wakil Presiden (Wapres) RI pada 2014. Waktu itu, tempat Wapres ditempati Jusuf Kalla (JK).
Jabatan Ajudan Wapres RI diduduki Teddy hingga 2017. Setelahnya, ia digeser menjadi Staf Ahli Wakil Presiden.
5. Terjerat Kasus Narkoba
Karier cemerlang Teddy Minahasa di area Polri harus berakhir pada waktu dirinya terjerat persoalan hukum narkoba. Hal ini terjadi sekitar Oktober 2022, tak lama setelahnya dirinya ditunjuk menjadi Kapolda Jawa Timur.
Pada proses peradilan, Teddy lolos dari vonis hukuman mati. Dalam putusan yang mana dibacakan pada sidang dalam Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Barat Selasa, 9 Mei 2023, Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup.
Tak cuma membuatnya dipenjara, persoalan hukum narkoba itu turut mengakhiri karier kepolisian Teddy. Ia dipecat dengan tidak ada hormat dari statusnya sebagai anggota kepolisian.
Itulah beberapa jumlah fakta mengenai Teddy Minahasa, eks Pati Polri yang mana terjerat tindakan hukum narkoba.

