71.424 Anggota Berhasil Seleksi PPPK Kemenag 2024

JAKARTA – Kementerian Agama ( Kemenag ) hari ini mengumumkan hasil seleksi Pegawai otoritas dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) bagi eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) lalu Tenaga Non ASN yang tersebut terdaftar di Database BKN untuk tahun anggaran 2024. Sebanyak 71.424 kontestan dinyatakan lolos.
“Dari 71.817 peserta, hari ini kita umumkan ada 71.424 orang atau 99,45% yang digunakan lolos seleksi PPPK Kemenag. Ada 393 partisipan atau 0,55% yang tersebut dinyatakan bukan lolos. Info kelulusan dapat diakses melalui akun masing-masing. Keputusan Panitia Seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat mutlak juga tiada dapat diganggu gugat,” kata Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani di area Jakarta, Rabu (1/1/2025).
“Peserta yang dinyatakan lulus seleksi harus menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id mulai 1 sampai 31 Januari 2025,” sambungnya.
Kelengkapan dokumen yang mana diunggah peserta:
a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
b. Asli Ijazah atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, sudah pernah memperoleh surat langkah penyetaraan ijazah dari kementerian yang tersebut berwenang;
c. Asli transkrip nilai atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan juga surat kebijakan hasil konversi nilai Ukuran Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang berwenang;
d. Hasil cetak/print out DRH (Daftar Riwayat Hidup) dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang dimaksud pada bagian nama, tempat lahir, juga tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah terjadi ditandatangani sendiri oleh kontestan kemudian dibubuhi meterai 10.000;
e. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang dimaksud sudah pernah ditandatangani sendiri oleh kontestan kemudian dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir pada pengumuman ini;
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dimaksud diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia kemudian masih berlaku pada pada waktu pengisian DRH;
g. Surat Keterangan Baik Jasmani serta Rohani dari Dokter yang digunakan berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang digunakan bekerja pada Unit Pelayanan Kesejahteraan eksekutif (diutamakan menggunakan Fasilitas Pelayanan Bidang Kesehatan pada Kementerian Agama) yang mana dibuat lalu ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2025;

