Anak Buah Menkeu Sebut PPN 12% Tetap Berlaku per Januari 2025

JAKARTA – Staf Ahli Lingkup Perekonomian Makro juga Keuangan Internasional Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ), Parjiono mengungkapkan, bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Kuantitas atau PPN 12% akan masih berlaku mulai Januari 2025. Menurut Parjiono, pemberlakuan nantinya akan mengecualikan beberapa kelompok rakyat miskin hingga pendidikan.
“Jadi kita masih di proses ke sana, artinya akan berlanjut. Tapi kalau kita lihat dari sisi, khususnya menjaga daya beli masyarakat, dalam situ kan pengecualiannya telah jelas bahwa rakyat miskin, kesehatan, pendidikan, juga seterusnya pada sana,” kata Parjiono di Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di dalam Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Dalam kesempatan yang tersebut sama, Ekonom Senior Indef Aviliani menegaskan, perkataan Parjiono bahwa PPN 12% kesimpulannya akan tetap saja diberlakukan nantinya. Hal ini sebab akan berimbang dari yang mana menerima serta memberikan pajak.
Parjiono lantas menyampaikan keberadaan subsidi akan menjadi jaring pengaman. Terkait insentif perpajakan, menurut Parjiono justru tambahan berbagai dinikmati kelas menengah atas.
“Kan daya beli jadi salah satu prioritas, kita perkuat juga subsidi jaring pengaman. Kalau kita lihat juga insentif perpajakan, kan yang tersebut tambahan banyak menikmati kan kelas menengah atas,” kata dia.
Belum lama ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, juga Hubungan Publik Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti mengatakan, baiknya publik mengamati penyesuaian tarif PPN dari dua hal, yaitu tidak ada semua barang atau jasa terkena pajak kemudian hasil akhir pajaknya.
“Terkait penyesuaian tarif PPN mohon tidak ada semata-mata dilihat dari kenaikannya, tapi harus dilihat dari dua hal,” kata Dwi untuk MNC Portal.
DJP menegaskan, barang dan juga jasa yang tersebut dibutuhkan rakyat banyak seperti barang keperluan pokok sebagai beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan lalu sayur-sayuran juga jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa transportasi umum, kemudian jasa ketenagakerjaan, dibebaskan dari pengenaan PPN, artinya keperluan rakyat berbagai tidak ada terpengaruh oleh kebijakan ini.
Kedua adalah hasil dari kebijakan penyesuaian tarif PPN akan kembali untuk rakyat pada berbagai bentuk, yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Proyek Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Proyek Indonesia Pandai (PIP) serta Kartu Indonesia Cerdas (KIP) Kuliah, subsidi listrik, subsidi LPG 3 kg, subsidi BBM, lalu subsidi pupuk.
“Pada tahun 2023 pemerintah mengucurkan dana sebesar Rp269,59 triliun untuk bantuan sosial juga subsidi,” ungkap Dwi.

