Peternak Tunggu Regulasi yang mana Menyokong Wajib Serap Susu Lokal

JAKARTA – Peternak telah dilakukan melakukan aksi buang susu pada (6/11) di tempat berbagai tempat di dalam Indonesia. Sebelumnya pada tahun 2023, peternak juga sudah ada melakukan hal yang dimaksud sebanding sebab penolakan serta pembatasan kuota oleh industri.
“Jadi pada Oktober, November, lalu Desember (2023), kami (peternak) memang benar sempat beberapa truk yang mana mengangkut susu ditolak secara masal,” ungkap Bayu.
Karena tidaklah kunjung adanya regulasi atau peraturan resmi dari pemerintah untuk dunia persusuan dalam tanah air, perkembangan buang susu ini pun akhirnya terulang.
“Alasan utamanya (dilakukan aksi buang susu) adalah kita harus memperbaiki kondisi dunia persusuan di dalam Indonesia khususnya. Hal ini tidak semata-mata sekedar urusan B2B (business to business) antara kami para pengepul susu, koperasi, ataupun dengan bidang pengolahan susu (IPS),” ujar Bayu di dalam video yang tersebut tayang pada kanal YouTube Sapi Perah FARM diambil Rabu (4/12/2024).
Produk peternak milik Bayu (Sapi Perah Farm) sendiri ditolak serta harus mengalami kerugian hingga Rp10 Miliar. Semua terjadi akibat impor susu melonjak dengan nilai tukar sangat hemat dibandingkan susu lokal. Akhirnya, peternak lokal terpaksa mengalah dengan keadaan tersebut.
“Pada tahun itu (2023), yang mana kami pelajari adalah penolakan-penolakan itu didasari oleh pembatasan kuota. Jadi kita (peternak) di tempat kuota dulu sehingga tidak ada dapat kirim susu ke pabrik di jumlah total yang dimaksud biasanya sudah ada dilakukan,” jelas Bayu lebih besar lanjut.
Kemudian, perhatian terpusat pada kejadian buang susu kedua kalinya pada tahun ini, baik dari segi rakyat maupun pemerintah. Beruntungnya, aksi yang disebutkan mampu menghasilkan kembali undangan diskusi dengan Kementerian Pertanian sekaligus wacana perpres yang dimaksud dijanjikan oleh Kementerian Sekretaris Negara (Mensesneg).
“Sekitar tanggal 14 (November 2024), alhamdulillah kami dipanggil oleh Pak Menteri untuk bermediasi dengan lapangan usaha pengolahan susu, sempat berdebat para peternak lalu pengepul di area dalam. Intinya merekan mempermasalahkan kualitas, tapi menurut kami juga punya patokan kualitas.
“Patokan kualitas kami tak di dalam bawah SNI. Kalau memang benar kualitas yang dimaksud merekan inginkan disamakan dengan susu impor, jelas ini tak apple to apple. Karena sapi-sapi yang digunakan ada di dalam Indonesia sekarang adalah jenis sapi peranakan Friesian Holstein, tentu hasil susunya akan kalah dengan sapi Friesian Holstein asli yang dimaksud mereka itu impor susunya dari Australia maupun New Zealand,” jelas Bayu.
Terkait perpres, seberapa penting hal ini untuk kebijakan wajib serap susu peternak rakyat oleh bidang susu? Menurut ia Perpres sangat penting bagi sektor sebab dapat digunakan untuk mengatur ketentuan-ketentuan lain yang mana bukan secara tegas disebutkan di Peraturan Pemerintah, seperti mengatur wajib serap hasil susu lokal. Peraturan ini diharapkan dapat segera terwujud akibat regulasi dapat menjadi jaminan keamanan sehingga peternak termotivasi meningkatkan produksi juga menjaga kualitas susu.
“Kami benar-benar berharap dengan adanya regulasi, dengan adanya peluncuran pemerintah, kami semakin semangat menjalankan perusahaan ini sebab ada kepastian,” tutup Bayu.

