Senator Komeng Kurang Sreg Ditempatkan di Komite II DPD, Ingin pada Seni Budaya tapi Ditaruh di Pertanian serta Meteorologi

Jakarta – Pada Sidang Rapat Paripurna DPD, Alfiansyah Komeng resmi disahkan bermetamorfosis menjadi anggota Komite II DPD RI. Namun, ia mengaku bingung serta bukan mengetahui tugas yang tersebut akan dijalankan pada Komite II DPD. Ia sempat menginterupsi pimpinan sidang perihal penetapan penugasannya di komite tersebut,
“Ini dapil saya dalam Jabar nih banyakan emak-emak, Pimpinan. Jadi tahu sendiri mulut emak-emak kan paling sakti ke dunia,” kata Komeng, pada 9 Oktober 2024 yang mana disambut tawa kontestan sidang, seperti di kanal YouTube resmi DPD RI.
Senator yang mana juga komedian ini mengungkapkan keinginannya untuk bertugas di komite yang mana membidangi seni budaya, yaitu Komite III DPD.
“Nah saya ini sebenarnya komitenya ingin di dalam seni budaya, tapi saya habis dijenggutin. Jadi saya masuk ke Komite II yang tersebut saya tidaklah memahami, tadi tentang pertanian. Nah tadi kan Pimpinan bilang itu harus mempelajari cepat. Pimpinan mampu mengarahkan saya, saya harus belajar ke mana? Nah itu. Terima kasih, Pimpinan,” kata Komeng.
Pimpinan sidang sekaligus Ketua DPD, Sultan B Najamudin, menanggapi pertanyaan Komeng dengan mengatakan, pembagian penugasan komite telah diserahkan untuk senator ke setiap dapil yang digunakan dikerjakan sesuai kesepakatan. Penugasan Komeng pada Komite II DPD juga sudah ada diketok yang dimaksud berarti telah terjadi disahkan.
Tugas Komite II DPD RI
Komite II DPD RI merupakan alat kelengkapan DPD RI bersifat masih yang mana diatur lebih besar lanjut pada Peraturan DPD Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib. Berdasarkan Pasal 83 peraturan yang dimaksud di bpk.go.id, Komite II DPD RI miliki lingkup tugas, yaitu:
1. Pelaksanaan fungsi legislasi dan juga fungsi pengawasan terkait:
- pengelolaan sumber daya alam; dan
- pengelolaan sumber daya ekonomi lainnya.
2. Penyampaian substansi masukan pada rangka penyusunan pertimbangan menghadapi rancangan undang-undang APBN sebagai penyelenggaraan fungsi anggaran.
Berdasarkan Pasal 84 di peraturan yang tersebut sama, Komite II DPD RI melaksanakan lingkup tugas di bidang-bidang berikut ini, yaitu:
- pertanian lalu perkebunan;
- perhubungan;
- kelautan serta perikanan;
- energi sumber daya mineral;
- kehutanan kemudian lingkungan hidup;
- ekonomi kerakyatan;
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang digunakan berkaitan dengan sumber daya alam serta sumber daya kegiatan ekonomi lainnya;
- perindustrian lalu perdagangan;
- pekerjaan umum dan juga perumahan rakyat;
- ketahanan pangan; dan
- meteorologi, klimatologi, lalu geofisika.
Pada periode 2024-2029, Komite II DPD RI siap menggalang inisiatif makan bergizi gratis yang dimaksud dicanangkan pemerintahan Prabowo-Gibran.
“Komite II akan menjembatani agar supaya acara ini terlaksana dengan baik dengan memaksimalkan seluruh prospek perekonomian lalu sumber daya yang tersebut ada pada daerah,” kata Wakil Ketua Komite II DPD RI periode 2024-2029, Angelo Wake Kako, pada 8 Oktober 2024, seperti diberitakan Antara.
Angelo juga mengungkapkan bahwa komitmen yang disebutkan sesuai dengan lingkup tugas Komite II DPD yang membidangi urusan pengelolaan sumber daya alam kemudian sumber daya sektor ekonomi lainnya. Akibatnya, ia menekankan pentingnya kemungkinan lokal berubah menjadi prioritas materi baku acara makan bergizi gratis. Dengan demikian, sesuai dengan arahan Angelo, Komeng yang mana berubah jadi bagian pada Komite II DPD juga turut berikrar mengupayakan acara makan bergizi gratis.
Artikel ini disadur dari Senator Komeng Kurang Sreg Ditempatkan di Komite II DPD, Ingin di Seni Budaya tapi Ditaruh di Pertanian dan Meteorologi

