DPR Minta SIM Berlaku Seumur Hidup, Kakorlantas: Sudah Pernah Ditolak MK

JAKARTA – Usulan SIM (Surat Izin Mengemudi) berlaku seumur hidup kembali digaungkan oleh salah satu anggota DPR di Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Korlantas Polri. Hal ini segera ditanggapi oleh Kakorlantas Irjen Pol Aan Suhanan yang mengungkapkan hal yang dimaksud pernah ditolak MK (Mahkamah Konstitusi).
Usulan yang dimaksud disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding. Politisi partai PAN yang disebutkan menyatakan dengan masa berlaku SIM seumur hidup bukan akan membebani masyarakat, serupa seperti yang mana sudah ada diberlakukan pada KTP.
“Saya pernah usulkan agar perpanjangan SIM, STNK juga TNKB ini cukup sekali semata seumur hidup, seperti KTP. Supaya tak membebani masyarakat. Karena ini kan hanya saja untuk kepentingan vendor. Ini adalah selembar SIM, ukurannya tiada seberapa, STNK tidaklah seberapa, tapi biayanya sangat luar biasa. Dan itu dibebankan untuk masyarakat,” usul Sudding di rapat tersebut.
Sudding mengungkapkan bahwa kepolisian cuma perlu mencabut SIM seseorang apabila telah terjadi melintasi batas pelanggaran. Sehingga, nantinya seseorang yang dimaksud harus menghasilkan ulang SIM pada batas waktu tertentu.
Mengenai usulan tersebut, Kakorlantas segera memberikan tanggapan dengan mengungkapkan bahwa MK pernah menolak usulan serupa. Oleh sebab itu, hingga pada waktu ini SIM masih berlaku perpanjangan pada 5 tahun sekali.
“Terkait perpanjangan SIM ini, kalau kami lihat catatan-catatan yang tersebut disampaikan MK, salah satunya adalah kenapa SIM ini diperpanjang itu kaitannya dengan forensik kepolisian,” kata Aan pada rapat tersebut.
Lebih lanjut, Irjen Pol Aan menyampaikan di 5 tahun kemungkinan akan ada pembaharuan identitas pada SIM, STNK maupun TNKB. Kendati begitu, ia akan terus mengkaji berbagai usulan juga akan meningkatkan pelayanan kepengurusan surat-surat pengendara dan juga kendaraan.
“Dalam 5 tahun itu mungkin saja ada pembaharuan identitas dan juga sebagainya. Namun, apa pun itu, kami terima kasih masukannya. Nanti kita akan kaji terus, nanti kita akan tingkatkan terkait dengan pelayanan SST ini, SIM, STNK, maupun TNKB,” ujarnya.
Sebagai informasi, masa berlaku SIM selama 5 tahun telah tertuang pada Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. Dalam aturan itu, salah satu persyaratan utama pada penerbitan SIM yakni harus sehat baik secara jasmani atau fisik lalu rohani atau psikologis.

