Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dan juga Bayar Uang Pengganti Rp210 Miliar

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Harvey Moeis terdakwa perkara dugaan korupsi serta TPPU pada pengelolaan tata niaga komoditas timah PT. Timah 12 tahun penjara. Tuntutan dibacakan JPU dalam Pengadilan Negeri DKI Jakarta Pusat, Awal Minggu (9/12/2024).
“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan, Hari Senin (9/12/2024).
Jaksa berpendapat Harvey Moeis terbukti secara sah serta meyakinkan melakukan perbuatan pidana korupsi dan juga TPPU sesuai dengan pasal yang dimaksud didakwakan.
Adapun Harvey Moeis juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. JPU juga membebankan uang pengganti sebesar Rp210 miliar terhadap Harvey Moeis.
JPU meminta-minta Harvey untuk membayar uang pengganti itu di kurun waktu satu bulan setelahnya putusan inkrah. Adapun jikalau tidak, maka harta benda Harvey bisa jadi disita untuk dilelang untuk menyembunyikan uang pengganti itu. “Dalam hal terdakwa tak mempunyai harta benda yang dimaksud mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama enam tahun,” ungkapnya.
Sebagai informasi di perkara ini, Harvey Moeis didakwa melakukan langkah pidana korupsi lalu pencuciaan uang pada pengelolaan tata niaga komoditas timah di dalam wilayah izin usaha pertambangan PT. Timah Tbk pada 2015-2022. Perbuatan itu dinilai merugikan keuangan negara hingg Rp300 triliun.
Dalam dakwaan, Harvey diduga mengadakan konferensi dengan eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi, eks Direktur Operasi PT Timah, Alwin Albar, juga 27 pemilik smelter swasta. Pertemuan itu mendiskusikan permintaan Mochtar serta Alwin melawan bijih timah sebesar 5% dari kuota ekspor berbagai smelter swasta.
Adapun bijih timah itu diketahui berasa dari penambangan ilegal yang berada di area wilayah izin perniagaan pertambangan (IUP) milik PT Timah. Harvey diduga mengajukan permohonan dana pengamanan untuk empat smelter swasta yaitu CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, kemudian PT Tinindo Internusa.

