KNKT Bongkar Rahasia Kelam Tol Cipularang, Apa Saja Bahayanya?

JAKARTA – Tol Cipularang menjadi momok bagi setiap pengendara yang tersebut melaluinya. Sebab, belakangan merekan dihantui kecelakaan. Itu terjadi akibat banyaknya insiden di tempat ruas tol tersebut, yang tersebut tak jarang hingga merenggut korban jiwa.
Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono mengatakan, pihaknya sudah pernah melakukan tinjauan segera di dalam Tol Cipularang. Hasilnya, jalur yang tersebut mengarah ke Ibukota Indonesia dari Km 100 sampai Km 90 berbagai turunan panjang.
“Ini hasil detail dari jalan tol kita cek dalam beberapa tempat memang sebenarnya ternyata kelandaiannya atau kemiringannya sekitar 5 sampai 8 persen. Dan ini sesuai dengan aturan tahun 97 bahwa untuk kecepatan 60 km/jam diizinkan sampai 8 persen,” kata Soerjanto di Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI belum lama ini.
Namun, Soerjanto mengungkapkan bahwa pemerintah telah terjadi mengubah aturan yang dimaksud berhadapan dengan dasar keselamatan. Sehingga yang mana awalnya maksimal 8 persen diubah menjadi 5 persen agar perasaan khawatir rem blong tak terjadi.
“Tapi untuk aturan yang tersebut baru (maksimal kemiringannya) 5 persen. Nanti ini berkaitan dengan hambatan berapa kecepatan minimum yang tersebut diizinkan untuk kendaraan besar di dalam sana,” tuturnya.
Selain jalan merosot yang curam, Soerjanto mengungkapkan pihaknya menemukan kesulitan pada sistem drainase dalam Tol Cipularang. Pembuangan air yang tidaklah baik pada sebagian titik menyebabkan air menggenang yang tersebut dapat membahayakan pengendara.
“Di KM 95 pada sisi di di area median jalan terdapat drainase, tapi belaka di tempat beberapa tempat. Di (kilometer) 94 sampai 94 +400 tiada tersedia drainase di area median jalan. Di mana jalan menikung ke kanan superelevasinya adalah 8 persen ke kanan, sehingga ketika hujan airnya akan berkumpul di area kanan,” ungkapnya.
Soerjanto khawatir hal yang disebutkan dapat menyebabkan aquaplaning atau hydroplaning. Padahal, pada peraturan harus disiapkan drainase pada sisi kanan bahu jalan agar tiada ada air yang digunakan menggenang.
Selain itu, ketinggian tanah dengan aspal berbeda tinggi sekitar 30-40 cm. Hal ini dapat menyebabkan mobil terguling apabila tak sengaja meninggalkan jalur akibat hambatan pada pengemudi.
Permasalahan juga terjadi pada jalur penghentian darurat di tempat KM 92+600 yang dimaksud dikatakan belum memenuhi unsur keselamatan. Sebab, jalur masuknya terlalu tajam yang digunakan dapat memproduksi kendaraan besar terguling apabila ingin masuk ke jalur yang disebutkan di kecepatan tinggi.
“Kami mengusulkan untuk sesuai dengan SE Dirjen PUPR maksimum sudut masuknya 5 derajat, seperti yang warna jaundice (di gambar) Sehingga mudah untuk masuk. Dan isi dari jalur penghentian darurat itu harusnya dari gravel tiada dengan pasir atau dengan tanah,” ucap Soerjanto.
Perlengkapan jalan, seperti rambu-rambu peringatan serius kecepatan juga dinilai kurang memadai. Soerjanto mengungkapkan kendaraan yang dimaksud mempunyai layanan rem ABS (Anti-lock Braking System) tidak ada akan berguna lalu bisa saja terjadiinsidenfatal.

