Peraturan Baru Bikin Ribet? Uji Emisi Dulu Baru Perpanjang STNK!

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Stevano Rizki Adranacus memberikan usulan wajib lolos uji emisi sebagai persyaratan perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Ini adalah sebagai upaya pada menekan emisi demi lingkungan yang tambahan baik.
Stevano mengatakan, kendaraan bermotor menjadi salah satu penyumbang terbesar polusi udara di area kota-kota besar. Sehingga untuk menangani itu, uji emisi perlu dijalankan untuk melakukan konfirmasi setiap kendaraan tak mengeluarkan emisi berlebihan.
“Terkait polusi udara sudah ada menjadi isu yang digunakan sangat meresahkan kita semua yang mana sangat mengganggu hajat hidup orang banyak, teristimewa pada kota-kota besar. Saya usul kita masukkan itu sebagai prasyarat perpanjangan STNK misalkan,” kata Stevano di Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Korlantas Polri.
Stevano menyatakan hal yang dimaksud dijalankan di dalam negara-negara besar, seperti Amerika Serikat. Di mana pihak berwenang melakukan uji emisi sebelum memberikan izin laik jalan pada kendaraan tersebut.
“Seperti pada Amerika, kalau untuk melanjutkan STNK harus dilaksanakan smoke test. Ada ambang batas yang dimaksud harus tak boleh dilampaui sehingga baru bisa jadi diterbitkan perpanjangan STNK tersebut,” ungkapnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI DKI Jakarta Asep Kuswanto sebelumnya sudah ada menyatakan bahwa pihaknya telah lama menyiapkan tiga kebijakan. Ini adalah dilaksanakan untuk menghasilkan kendaraan yang tersebut beroperasi di tempat Ibukota Indonesia mengeluarkan emisi di area bawah standar yang tersebut telah dilakukan ditetapkan.
Tiga kebijakan yang dimaksud adalah sanksi tilang elektronik yang bekerja sejenis dengan Dirlantas Polda Metro Jaya, penerapan disinsentif tarif parkir tertinggi, lalu pengintegrasian pajak kendaraan bermotor berbasis pencemaran lingkungan.
Baca Juga: Jaga kualitas Lingkungan Jakarta, Pramono Kritik Pelaksanaan Uji Emisi
“Kebijakan ini bertujuan agar penduduk tambahan memahami pentingnya uji emisi untuk perbaikan kualitas lingkungan. Bukan hanya saja sebagai kewajiban, tetapi juga bagian dari tanggung jawab sama-sama menjaga lingkungan,” ujar Asep pada keterangan resmi.
Kebijakan yang disebutkan dikatakan Asep sejalan dengan regulasi yang mana sudah ditetapkan, seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan juga Angkutan Jalan lalu berbagai regulasilainnya.

