IPK di tempat Indonesia Rendah, Menko Yusril Harap UU Tipikor Segera Direvisi

JAKARTA – Menteri Koordinator Lingkup Hukum, HAM, Imigrasi, serta Pemasyarakatan (Menkokumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyinggung Angka Persepsi Korupsi (IPK) yang mana berada di tempat hitungan rendah.
Yusril menyinggung masalah UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang digunakan sudah ada 20 tahun tak ada perubahan. Di sisi lain, pemerintah serta DPR RI telah mengesahkan UU KUHP yang akan berlaku mulai 2026 mendatang.
“Sampai hari ini telah 20 tahun kita tidaklah melakukan inovasi apa pun lalu tadi jadi komitmen kita sama-sama bahwa tidak semata-mata kita harus percepat penyesuaian UU Tipikor dengan UNCAC tapi juga dengan sudah disahkannya UU KUHP Nasional yang dimaksud akan diberlakukan pada awal 2026,” kata Yusril di dalam Gedung ACLC KPK, Selasa (10/12/2024).
Baca Juga: Yusril: Korupsi di area Indonesia oleh sebab itu sistemnya buruk
Yusril berharap, apabila UU Tipikor direvisi sanggup segera rampung di dalam era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, hal itu akan memengaruhi hukuman bagi pelaku tipikor. “Mudah-mudahan selama pemerintahan Prabowo di waktu cepat ini terselesaikan,” ujarnya.
Yusril melanjutkan, penduduk berharap pada pemerintahan era Presiden Prabowo dapat memperbaiki IPK yang pada waktu ini berada di area hitungan 34/100. Menurutnya, perbaikan sektor pemberantasan korupsi menjadi perhatian era Presiden Prabowo.
“Karena memang sebenarnya menjadi target dari Asta Cita Prabowo Subianto ialah pada penegakan hukum itu ada 4 poin yang digunakan jadi tekanan, pertama adalah permasalahan korupsi, pemberantasan korupsi, kedua adalah penyelundupan, ketiga pemberantasan narkotika, juga yang mana keempat judol serta ini diadakan oleh semua aparat konstruksi hukum,” ucapnya.

