Bea Cukai Perkuat Pencegahan Pelanggaran Ekspor Impor dalam Pelabuhan Tanjung Priok

JAKARTA – Bea Cukai secara resmi memulai pemberlakuan alat pemindai peti kemas barang impor kemudian ekspor di tempat Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta. Peresmian yang disebutkan dilaksanakan di area Tempat Penimbunan Sementara TPK Koja, pada Rabu (18/12) dengan dihadiri pimpinan teknis dari Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, Badan Karantina Indonesia, pelaku bisnis tempat penimbunan sementara (TPS), dan juga stakeholders terkait.
Direktur Jenderal Bea juga Cukai, Askolani menyatakan pemberlakuan alat pemindai peti kemas barang impor juga ekspor ini terlaksana di rangka membantu Asta Cita ke-7 Presiden RI, yaitu untuk memerangi segala bentuk penyelundupan barang ekspor serta impor. Juga, sebagai wujud upaya pemerintah pada meningkatkan efisiensi, transparansi, dan juga keamanan arus barang, juga menjamin perbaikan tata kelola pelabuhan. Penyediaan alat pemindai peti kemas ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109/PMK.04/2020 tentang Kawasan Pabean juga Tempat Penimbunan Sementara.
“Dengan alat yang tersebut mampu memindai isi peti kemas secara cepat kemudian akurat tanpa perlu membuka fisik kontainer ini, proses pemeriksaan menjadi lebih lanjut efisien, mengempiskan waktu tunggu, juga mengurangi penyelundupan barang ilegal atau berbahaya,” ujarnya.
Diketahui, pada tahun 2024, jumlah total peti kemas impor di tempat Pelabuhan Tanjung Priok tercatat sebanyak 1.296.779 serta jumlah total peti kemas ekspor sebanyak 765.143. Meski tren jumlah total peti kemas barang impor kemudian ekspor pada tahun 2024 menunjukkan penurunan signifikan dari tahun 2023 (1.316.322 untuk impor lalu 1.113.748 untuk ekspor), tetapi di tempat tahun 2024 terjadi lonjakan signifikan pada pelanggaran kepabeanan.
Pada 2024, terdapat 1.849 persoalan hukum pelanggaran kepabeanan, dengan 1.744 persoalan hukum impor juga 105 persoalan hukum ekspor. Angka ini naik dari tahun 2023, dengan 597 kasus. Di tahun 2024 pula, terjadi kenaikan pada penindakan yang dimaksud dilaksanakan Bea Cukai Tanjung Priok. Secara keseluruhan di area tahun 2024, terdapat 2.142 penindakan pelanggaran kepabeanan, dengan 2.048 penindakan pelanggaran impor kemudian 94 penindakan pelanggaran ekspor, setelahnya sebelumnya di dalam tahun 2023 belaka terdapat 1.005 penindakan pelanggaran kepabeanan. Dari total pada tahun 2024 tersebut, diketahui 1.198 tindakan hukum merupakan pelanggaran larangan dan juga pembatasan, yang dimaksud jumlahnya naik dari tahun 2023 dengan 248 kasus.
Dalam hal keamanan, alat pemindai peti kemas ini menghadirkan sebagian manfaat. Pertama, membantu menjaga keamanan negara dari masuknya barang-barang yang digunakan mengancam kedaulatan negara; menghindari impor dan juga ekspor barang yang dimaksud dilarang atau dibatasi pada rangka melindungi kepentingan nasional; dan juga menjaga dari pelanggaran impor serta ekspor (fraud) yang dapat mengganggu stabilitas perekonomian negara di rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemberlakuan alat pemindai peti kemas ini pun dapat menjadi daya dorong di rangka merancang tata kelola pelabuhan yang semakin baik (good governance). Diketahui, di dalam tahun 2024 (data hingga November 2024) dwelling time Indonesia tercatat sebesar 2,71, dengan customs clearance 0,3-0,4.
Dengan memanfaatkan image hasil pemindaian diharapkan pemeriksaan fisik barang impor akan semakin efektif dan juga efisien. Sebagai contoh, pada Singapura dan juga Thailand, pemindaian diadakan dilaksanakan terhadap seluruh peti kemas. Rata-rata waktu pemeriksaan fisik barang impor berkurang menjadi di hitungan menit sehingga dapat menghurangi waktu tunggu (dwelling time). Ke depannya, di rangka memanfaatkan image hasil pemindaian di tempat Pelabuhan Tanjung Priok akan dilaksanakan analisis untuk menyederhanakan beberapa proses usaha layanan barang impor dan juga ekspor.
Mulai Desember 2024, sudah siap digunakan 10 alat pemindai peti kemas di dalam lima lokasi berbeda dalam Pelabuhan Tanjung Priok. Total total unit alat pemindai berbeda di dalam setiap lokasi, disesuaikan dengan permintaan pemeriksaan barang impor dan juga ekspor, yaitu, JICT (Jakarta International Container Terminal) tersedia dua alat pemindai yang beroperasi untuk barang impor lalu satu alat pemindai untuk barang ekspor; TPS KOJA tersedia satu unit alat pemindai untuk barang impor kemudian satu unit alat pemindai untuk barang ekspor; NPCT-MTI (New Priok Container Terminal-Multi Terminal Indonesia) tersedia satu unit alat pemindai untuk barang impor serta satu unit alat pemindai untuk barang ekspor; TER3-MAL (Mustika Alam Lestari) tersedia satu unit alat pemindai untuk barang impor lalu satu unit alat pemindai untuk barang ekspor, yang digunakan masih di penyelenggaraan akhir; serta Graha Segara tersedia satu unit alat pemindai yang dimaksud telah dimanfaatkan sejak Juni 2023, khusus untuk pelayanan pemeriksaan fisik barang impor yang tersebut mendapatkan pelayanan jalur merah dari Terminal JICT lalu Koja.
Peresmian pemberlakuan alat pemindai peti kemas ini menegaskan langkah nyata Bea Cukai Kementerian Keuangan sama-sama otoritas pelabuhan (Pelindo, Karantina, lalu Operator Pelabuhan), Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan juga Kementerian BUMN pada membantu acara pemerintah untuk meningkatkan kemudahan berupaya dan juga menjadikan Indonesia sebagai pusat logistik di dalam kawasan Asia Tenggara.
“Dalam perspektif pemerintah, pemberlakuan alat pemindai peti kemas ini diharapkan dapat membantu terwujudnya optimalisasi kebijakan fiskal, proteksi masyarakat, serta penerimaan negara. Sementara itu, pada perspektif pelanggan yaitu para importir dan juga eksportir, pemberlakuan alat pemindai peti kemas diharapkan dapat meningkatkan kepuasan pengguna layanan dengan semakin cepatnya pemeriksaan barang lalu meningkatkan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku dengan pengawasan yang semakin ketat,” tutup Askolani.

