Revisi UU Tipikor di area Tengah Indonesia Darurat Korupsi

Romli Atmasasmita
PERNYATAAN Menko Hukum, Imigrasi, serta Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra tentang revisi UU Tipikor merupakan sinyal kedaruratan pemberatasan korupsi di area negeri ini. Kedaruratan ini dipicu oleh 3 (tiga) masalah.
Pertama, norma ketentuan pidana Pasal 2 kemudian Pasal 3 UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dimaksud tidak ada berkepastian hukum bahkan terjadi dalam Mahkamah Agung (MA) sendiri. Kedua, tafsir hukum tentang unsur langkah pidana korupsi (tipikor) baik mengenai mens rea kemudian actus reus di dalam satu sisi lalu kerugian keuangan negara atau perekonomian negara di dalam sisi lain yang digunakan berbeda-beda. Ketiga, kedudukan KPK sebagai “state auxillary organ” yang digunakan independen ditempatkan pada rumpun kekuasaan eksekutif menjadi dilematis serta pemicu keraguan pimpinan KPK di melaksanakan tugas lalu wewenangnya sekalipun telah dilakukan ditentukan pada UU KPK 2019 bahwa KPK adalah lembaga independen tidak ada dapat dipengaruhi oleh kekuasaan mana pun.
Penempatan KPK pada bawah rumpun kekuasaan eksekutif pada satu sisi juga penentapan KPK sebagai lembaga independen menunjukkan adanya contradictio in terminis yang mana mengakibatkan ketentuan UU KPK dapat dinyatakan cacat hukum. Merujuk pada hambatan pertama sampai dengan ketiga di dalam berhadapan dengan telah terjadi terbukti banyak perkara korupsi yang mana telah terjadi memperoleh putusan berkekuatan hukum masih diragukan kebenaran materielnya. Begitu pula permasalahan kepastian juga keadilan dari perkaranya yang digunakan telah dilakukan mencederai proteksi hak asasi dituduh dan juga terdakwa.
Berdasarkan hal-hal tersebut, maka keperluan melakukan revisi UU Tipikor sangat mendesak disebabkan. Selain tiada berhasil secara efektif serta optimal penegakan hukum pada pemberantasan korupsi, penerapan UU Tipikor sudah sangat menyimpang dari maksud lalu tujuan pembentuk UU Tipikor sedari awal penyusunannya.
Penyimpangan implementasi UU Tipikor disebabkan beberapa hal. Aparatur hukum belum menguasai dan juga memahami sepenuhnya aspek filosofi, visi, juga misi di area balik eksistensi UU Tipikor serta perubahannya pada tahun 1999 kemudian tahun 2001, juga tak memperoleh petunjuk yang benar dari para ahli hukum pidana yang digunakan justru bukan mengikuti proses penyusunan UU Tipikor sejak awal juga kemudian menggunakan penafsiran sendiri-sendiri tanpa mempertimbangkan lima metoda penafsiran hukum yang mana telah lama diajarkan sejak semester tiga di tempat fakultas hukum.
Kelemahan yang dimaksud sangat fatal adalah implementasi UU Pengadilan Tipikor Nomor 46 Tahun 2009 yang tersebut sengaja dibentuk sebagai kanalisasi perkara-perkara tipikor ditangani oleh hakim-hakim yang memperoleh pelatihan juga sekolah khusus mengenai kesulitan serta seluk-beluk korupsi termasuk peraturan perundangan yang digunakan terkait dengan korupsi. Kekeliruan yang mana nyata serta kekhilafan hakim tipikor pada praktik adalah sudah pernah mengabaikan eksistensi berlakunya ketentuan Pasal 14 yang digunakan juga merupakan salah satu wewenang pengadilan tipikor sesuai ketentuan Pasal 6 UU Nomor 46 Tahun 2009 yang menyatakan secara expressive verbis bahwa pengadilan tipikor tidak ada berwenang memeriksa lalu mengadili perkara pelanggaran UU lain selain UU Tipikor, yang mana tak disebut secara tegas sebagai tipikor. Kajian penulis, ketentuan yang mana menyebutkan bahwa pelanggaran UU Tata Cara Perpajakan Pasal 36 A menyebutkan bahwa pelanggaran ketentuan Pasal aquo dikenakan ancaman Pasal 12 e UU Tipikor.
Kelemahan-kelemahan sebagaimana diuraikan mengakibatkan proses peradilan yang digunakan tiada jujur juga adil (unfair trial and injustices) perlakuan hukum penerapan UU Tipikor terhadap tersangka/terdakwa yang tersebut sejatinya tiada bersalah, sehingga menanggung beban hukuman fisik dan juga perampasan harta kekayaannya yang digunakan justru berasal dari penghasilan yang mana sah. Sekalipun dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dipastikan tidaklah mudah memisahkan harta kekayaan terdakwa yang digunakan berasal dari kejahatan/korupsi kemudian mana yang bukanlah berasal dari kejahatan/korupsi manakala harta kekayaan hasil kejahatan/korupsi telah terjadi bercampur (intermingle) dengan harta kekayaan yang digunakan diperoleh secara sah, apalagi telah lama terjadi lebih besar dari lima tahun yang lalu.
Di sinilah letak kelemahan fungsi penelusuruan uang hasil kejahatan oleh Pusat Pelaporan juga Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) oleh sebab itu juga disebabkan ketiadaan big-data mengenai penghasilan yang tersebut sah dari lebih tinggi dari 400 pejabat negara yang tersebut tergabung pada pemerintahan yang dimaksud wajib mengisi serta melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk KPK.

