Bukan Judi Online, Budi Arie Ternyata Diperiksa Terkait Dugaan Suap lalu Gratifikasi

JAKARTA – Mantan Menteri Komunikasi kemudian Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi diperiksa polisi selama 6 jam pada Kamis (19/12/2024). Budi Arie ternyata diperiksa terkait dugaan suap juga gratifikasi pada Kominfo selama ia menjabat sebagai Menkominfo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pun menjelaskan secara lengkap mengenai pemeriksaan Budi Arie hari ini.
Pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024, Penyidik Gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya serta Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri sudah memulai penyidikan perkara dugaan langkah pidana korupsi, berupa:
1. Pemberian hadiah atau janji terhadap oknum pengurus negara pada Kementerian Komunikasi dan juga Informatika Republik Indonesia pada sekira tahun 2023, sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pembaharuan melawan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP.
2. Penerimaan hadiah atau janji atau penerimaan gratifikasi oleh oknum pelaksana negara pada Kementerian Komunikasi dan juga Informatika Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2023, sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
3. Pemberian hadiah atau janji terhadap oknum pegawai negeri di area Kementerian Komunikasi lalu Digital Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2022 sampai dengan tahun 2024, sebagaimana dimaksud di Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pembaharuan berhadapan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
4. Penerimaan hadiah atau janji yang dimaksud diadakan oleh oknum pegawai negeri pada Kementerian Komunikasi dan juga Digital Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2022 sampai dengan tahun 2024, sebagaimana dimaksud di Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang inovasi melawan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 64 KUHP.
Ade Ary pun menjelaskan bahwa sejak dimulainya penyidikan menghadapi penanganan perkara a quo, Tim Penyidik Gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya serta Kortas Tipikor Polri telah terjadi melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi. Sebanyak 15 orang saksi di tempat antaranya merupakan pegawai pada Kementerian Komunikasi serta Digital Republik Indonesia.
“Sebagai perbuatan lanjut dari upaya penyidikan yang tersebut dijalankan tersebut, pada hari ini Kamis tanggal 19 Desember 2024, pasukan penyidik gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lalu Kortas Tipidkor Polri telah dilakukan melakukan pemeriksaan terhadap BAS (Budi Arie Setiadi) selaku Menteri Komunikasi lalu Informatika Republik Indonesia Periode Tahun 2023 sampai dengan 2024 sebagai saksi di tempat Ruang Pemeriksaan Lantai 6 Gedung Bareskrim Polri,” jelas Ade Ary.
Ade Ary pun mengungkapkan bahwa penyidik telah lama mengajukan sebanyak 18 pertanyaan untuk Budi Arie untuk mendalami tindakan hukum ini. “BAS tiba di dalam Gedung Bareskrim Polri pada pukul 10.50 Waktu Indonesia Barat dan juga dilanjutkan dengan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap yang dimaksud bersangkutan dimulai pada pukul 11.10 Waktu Indonesia Barat serta berakhir pada pukul 17.13 WIB. Dalam permintaan keterangan terhadap BAS, penyidik mengajukan 18 pertanyaan,” pungkasnya.

