Soal Status Pailit Sritex, Dirut BNI Jelaskan Terkait Risiko Kredit

JAKARTA – PT Bank Negara Indonesia Tbk (Persero) atau BNI sebagai salah satu kreditur PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) mendapatkan dukungan pemerintah untuk berkoordinasi dengan para kreditur guna menegaskan keberlangsungan usaha Sritex.
Direktur Utama BNI Royke Tumilaar mengatakan, perseroan akan berdiskusi tambahan lanjut dengan pemerintahan serta kreditur Sritex lainnya menyusul ditolaknya Kasasi Pailit Sritex oleh Mahkamah Agung.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk pemerintah, manajemen Sritex, dan juga lembaga lainnya untuk merumuskan langkah-langkah strategis pada mengkaji going concern Sritex,” ujar Royke, Hari Jumat (20/12/2024).
BNI berupaya mencari solusi terbaik yang tersebut dapat menyeimbangkan kepentingan semua pihak, termasuk kreditur lainnya, pemegang saham, karyawan, serta warga luas.
“Kami memahami bahwa Sritex adalah salah satu perusahaan tekstil terbesar pada Indonesia yang mana sudah pernah memberikan sumbangan signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja juga pertumbuhan ekonomi,” ungkap Royke.
Royke berharap melalui kerja sejenis yang tersebut baik antar semua pihak akan dapat mengupayakan keberlanjutan bidang usaha Sritex termasuk bidang tekstil pada umumnya. Adapun BNI juga telah membentuk level pencadangan yang tersebut cukup untuk mengantisipasi risiko kredit Sritex.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sudah ada meminta-minta BNI sebagai kreditur tetap saja bersatu pemerintah untuk going concern atau menunjukkan kepedulian terhadap sektor tekstil Tanah Air.
“Tadi saya berbicara dengan manajemen Sritex supaya going concern tetap saja terjaga kemudian juga para kreditur termasuk salah satunya yang mana terbesar, BNI, untuk menjadi pemimpin para kreditor ini agar setujuan dengan pemerintah untuk menjaga lapangan kerja,” ujar Airlangga di dalam kantornya, Kamis (19/12/2024) malam.
Lebih lanjut, Airlangga menyatakan pemerintah terus mengupayakan menjaga lapangan kerja, utamanya di area lapangan usaha tekstil. Untuk itu, pemerintah menimbulkan kebijakan dalam bentuk insentif diskon bunga 5 persen bagi sektor padat karya yang mana mengambil kredit di dalam perbankan.

