Catat! Kelebihan Bagasi Saat Naik Kereta, Penumpang Bakal Kena Biaya Tambahan

JAKARTA – Penumpang kereta api diperbolehkan menghadirkan bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kilogram (kg). Lalu, besar maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm kemudian sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi).
Jika pada waktu boarding di tempat stasiun, pelanggan diketahui menghadirkan bagasi yang dimaksud melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan juga Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi.
“Batas barang bagasi yang digunakan berbayar yaitu dengan berat pada menghadapi 20 kg hingga maksimal 40 kg juga untuk jumlah di area menghadapi 100 dm3 (70 x 48 x 30 cm) hingga maksimal 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm),” ujar VP Public Relations PT KAI (Persero), Anne Purba, Kamis (26/12/2024).
“Barang bawaan di area berhadapan dengan ketentuan yang disebutkan tidak ada diperkenankan dibawa ke pada kabin kereta penumpang serta disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” paparnya.
Barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di tempat melawan tempat duduk atau diletakkan dalam tempat lain yang mana tidak ada mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya, juga yang mana tidaklah mengakibatkan kerusakan pada kereta api .
Sementara barang-barang yang dimaksud tidak ada diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika kemudian zat adiktif lainnya, senjata api atau tajam, benda yang dimaksud mudah terbakar dan juga meledak.
Kemudian, benda yang berbau busuk/amis atau benda yang mana akibat sifatnya dapat mengganggu/merusak kebugaran lalu mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.
Barang yang tersebut dilarang oleh peraturan perundang-undangan, lalu barang lainnya yang digunakan menurut pertimbangan petugas boarding tidaklah pantas diangkut sebagai bagasi sebab keadaan kemudian besarnya tidak ada pantas diangkut sebagai bagasi.
“Kami berjanji menegaskan perjalanan kereta api khususnya pada momen Nataru 2024/2025 ini dapat berjalan dengan selamat, aman, lancar, tertib, kemudian terkendali,” ucap Anne.

