Kemenag Sangkal Larang Akad Nikah di area Hari Libur

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menyangkal adanya larangan pernikahan dalam hari libur . Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie mengungkapkan bahwa bukan ada kebijakan yang digunakan melarang pelaksanaan pernikahan dalam luar KUA, baik pada hari kerja maupun pada hari libur.
Hal itu dikatakannya merespons beredarnya informasi di area media sosial perihal larangan nikah di area hari libur setelahnya diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
“Kami ingin meluruskan bahwa aturan yang disebutkan bukan membatasi pasangan untuk menyelenggarakan pernikahan di area luar KUA pada hari kerja ataupun dalam hari libur,” ujar Anna di dalam Jakarta, Akhir Pekan (13/10/2024).
Anna menambahkan, penyelenggaraan pernikahan di tempat KUA pada dasarnya semata-mata dapat dilaksanakan pada hari kemudian jam kerja, sebab KUA beroperasi dari Mulai Pekan hingga Jumat. Di luar hari-hari tersebut, lanjut dia, KUA tidaklah melayani pernikahan di area kantor.
“Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, tidak petugas penghulu,” ungkapnya.
Lebih lanjut Anna mengatakan, PMA yang dimaksud baru akan mulai berlaku tiga bulan setelahnya ditetapkan. “Penerapan PMA ini membutuhkan waktu penyesuaian, kemudian selama tiga bulan ke depan, kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat,” imbuhnya.
Dia melanjutkan, layanan pencatatan nikah telah diatur pada undang-undang. Selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku, pasangan masih sanggup melaksanakan pernikahan dalam lokasi yang dimaksud diinginkan, baik di tempat rumah, tempat ibadah, atau lainnya.
Anna mengatakan, Kemenag berazam untuk terus memberi pelayanan pencatatan pernikahan yang mana memudahkan masyarakat. Ke depan, ujar Anna, Kemenag akan melakukan sosialisasi lebih tinggi lanjut terkait PMA Nomor 22 Tahun 2024 agar tak ada lagi kesalahpahaman dalam rakyat terkait aturan pernikahan yang tersebut berlaku.
“Semoga sanggup meredakan kegelisahan warga yang dimaksud berencana menikah dalam luar KUA Kecamatan. Kemenag berjanji untuk terus memberi layanan terbaik pada proses pencatatan pernikahan,” pungkasnya.

