Jangan Salah Bun! Hanya Beras Khusus yang digunakan Dikenakan PPN 12 Persen

JAKARTA – Beras merupakan substansi pokok yang tersebut dikonsumsi sebagian besar penduduk Indonesia. Begitu pentingnya, sehingga beras menjadi komoditas pangan utama yang dimaksud berperan pada menjaga ketahanan nasional.
Tidak heran, ketika rencana penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Angka (PPN) menjadi 12 persen diinformasikan pemerintah baru-baru ini, dengan segera memunculkan respons di area masyarakat, khususnya para ibu rumah tangga. Tapi, jangan salah Bun! semata-mata beras khusus yang dimaksud akan dikenakan PPN 12 Persen.
Perlu dicatat, beras yang tersebut beredar pada pangsa Indonesia yaitu beras medium, premium, dan juga khusus yang digunakan dibedakan berdasarkan derajat sosoh dan juga butir patah. Beras khusus merupakan salah satu objek pajak yang mana akan dikenakan kenaikan tarif PPN 12 persen yang digunakan akan efektif diberlakukan per 1 Januari 2025.
Pengenaan kenaikan tarif PPN 12 persen pada beras khusus memang benar hanya sekali untuk beras khusus impor yang digunakan banyak digunakan di tempat restoran-restoran mewah kemudian hotel kelas atas. Hal ini sebagaimana juga ditegaskan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi.
“Jenis beras yang dimaksud kena PPN 12 persen cuma beras impor. Artinya semua jenis beras produksi pada negeri tak kena PPN 12 persen, meskipun beras yang disebutkan pada kategori premium,” ucapannya dalam Jakarta, Awal Minggu (23/12/2024).
Kepada wartawan Arief menjelaskan bahwa yang tersebut tercantum di tempat paparan Kementerian Keuangan sebenarnya tidak beras premium, melainkan beras khusus.
“Bahkan beras khusus produksi di negeri tak dikenakan PPN 12 persen mengingat pemerintah sedang menggalakkan produksi beras di negeri,” ucapnya.
Jadi, sudah ada jelas ya, hanya saja beras khusus dengan biaya jual sebutlah misalnya minimum Rp300 ribu per kilogram (kg), bukanlah beras medium atau premium seperti yang banyak diperbincangkan masyarakat, termasuk pada media sosial.
PPN 12 Tidak Akan Berdampak Signfikan bagi Pengguna Kalangan Atas
Josua Pardede, pengamat ekonomi dari Permata Bank, mengawasi bahwa kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen pada Indonesia memberikan berbagai implikasi, khususnya terkait azas keadilan bagi masyarakat, termasuk kelompok yang tersebut mengonsumsi barang seperti beras khusus impor untuk gaya hidup tertentu.

