Divonis 8 Tahun Penjara, Eks Dirut PT Timah: Saya Tidak Punya Niat Tidak Baik

JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Dia juga dikenakan denda Rp750 jt subsider enam bulan kurungan di tindakan hukum korupsi tata niaga komoditas timah pada wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022.
Vonis ini dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di sidang putusan dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri DKI Jakarta Pusat, Mulai Pekan (30/12/2024).
“Menjatuhkan pidana penjara oleh sebab itu masing-masing selama delapan tahun dan juga denda beberapa orang Rp750 jt dengan ketentuan apabila denda tiada dibayar diganti pidana kurungan selama enam bulan,” ujar Hakim Rianto pada persidangan.
Vonis ini lebih tinggi ringan dari tuntutan jaksa, yang digunakan sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara dan juga denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Dalam tanggapannya, Riza menyatakan menerima tindakan yang disebutkan meskipun merasa ironis harus menghadapi hukuman melawan niat baiknya untuk perusahaan dan juga masyarakat.
“Saya tidak ada punya niat buruk. Semua hanya sekali untuk menyejahterakan warga lalu meningkatkan produksi PT Timah. Inilah yang digunakan harus saya alami, tetapi saya ikhlas oleh sebab itu Tuhan tahu niat saya,” ungkap Riza.
Kuasa hukumnya, Andi Ahmad, menegaskan bahwa selama persidangan bukan terbukti adanya keuntungan pribadi yang mana diperoleh Riza dari tindakan tersebut.
“Dia ikhlas akibat di persidangan bukan terbukti menerima uang untuk kepentingan pribadi. Ini adalah hal yang dimaksud penting untuk nama baik dia. Semua yang tersebut beliau lakukan demi cuma keuntungan PT Timah saja,” ujar Andi.
Andi juga menyoroti bahwa PT Timah membeli dari rakyat sebab warga sangat bergantung pada aktivitas tambang untuk kelangsungan hidup mereka. “Kalau ini dipermasalahkan, bagaimana nasib masyarakat? Mereka sangat bergantung pada tambang timah,” imbuhnya.

