Helena Lim Cuma Divonis Bayar Uang Pengganti Rp900 Juta, Ini adalah Alasan Hakim

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor DKI Jakarta Pusat hanya sekali membebankan uang pengganti sebesar Rp900 jt terhadap Crazy Rich PIK Helena Lim pada tindakan hukum dugaan korupsi pengelolaan timah. Hakim menyatakan bahwa uang Rp420 miliar dari persoalan hukum yang dimaksud diterima terdakwa Harvey Moeis.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh ketika membacakan vonis Helena di tempat Pengadilan Tipikor pada PN DKI Jakarta Pusat, Mulai Pekan (30/12/2024). Hakim menuturkan Harvey telah lama mengakui menerima seluruh duit hasil penukaran valas tersebut.
“Menimbang bahwa majelis hakim tak sependapat dengan tuntutan pidana penuntut umum terkait dengan pembebanan uang pengganti secara proporsional terhadap terdakwa Helena melawan dana pengamanan yang digunakan seolah-olah dana CSR senilai 30 jt US Dolar atau setara dengan Rp420 miliar di kurs Rp14.000,” kata hakim.
“Di mana pada fakta hukum yang mana terungkap di tempat persidangan bahwa saksi Harvey Moeis di kesaksiannya menyatakan bahwa benar ia telah dilakukan menerima seluruh uang dari terdakwa Helena,” sambungnya.
Hakim juga menyatakan bahwa Helena menikmati keuntungan dari hasil penukaran valas tersebut, bukanlah duit pengamanan seolah-olah dana corporate social responsibility (CSR)
“Seluruh uang dari dana pengamanan seolah-olah dana CSR yang digunakan diterima Harvey Moeis dari para perusahaan smelter yang disebutkan yang digunakan ditransfer ke account PT Quantum semuanya telah diterima oleh saksi Harvey Moeis sehingga majelis hakim berpendapat bahwa Helena tidak ada menikmati uang pengamanan atau seolah-olah dana CSR yang disebutkan namun hanya sekali menikmati keuntungan dari kurs menghadapi penukaran valuta asing dari uang pengamanan yang dimaksud dengan perhitungan Rp30 rupiah x 30 jt US Dolar yang dimaksud seluruhnya berjumlah Rp900 jt rupiah yang sudah dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa,” ujar dia.
Oleh akibat itu, hakim membebankan uang pengganti ke Helena sesuai jumlah agregat yang tersebut diterima yaitu Rp900 jt dari keuntungan penukaran valas tersebut. “Jika di jangka waktu yang disebutkan tak membayar uang pengganti, maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa kemudian dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila uang pengganti yang dimaksud tidak ada dibayar maka terdakwa dipidana sebagaimana amar putusan sebagaimana disebutkan di dalam bawah ini,” jelas dia.
Diketahui, di perkara ini Helena Lim juga divonis 5 tahun penjara, denda Rp750 jt subsider 6 bulan penjara, dan juga uang pengganti Rp900 juga subsider 1 tahun. Vonis yang dimaksud pun sangat jauh lebih tinggi ringan dari tuntutan jaksa yang tersebut menuntut Helena Lim dihukum 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara, juga uang pengganti Rp210 miliar subsider 4 tahun kurungan penjara.

