MK Hapus Presidential Threshold, PDIP: Penjaringan Penting Supaya Tak Terlalu Bebas

JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimaksud menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20% mendapat respons dari PDI-Perjuangan (PDIP) .
PDIP yang dimaksud menyatakan menghormati langkah itu. Apalagi, putusan MK bersifat final and biding.
Juru bicara PDIP, Chico Hakim menyatakan, ada catatan perihal ambang batas presiden 20%. Keberadaan presidential thresholf itu merupakan kesepakatan fraksi di area DPR lalu partai kebijakan pemerintah (parpol) yang digunakan telah dilakukan melalui sejumlah pertimbangan.
“Tentu kita harus menghormati putusan MK yang tersebut final juga binding sifatnya. Namun tentu ada beberapa catatan terkait dengan sampai adanya threshold 20% sebelum ini tentunya adalah kesepakatan dari fraksi-fraksi serta partai kebijakan pemerintah yang digunakan ada di area parlemen serta tentu berbagai pertimbangan untuk mengapa sehingga mencapai threshold 20 persen,” kata Chico pada keterangannya yang digunakan dikutip, hari terakhir pekan (3/1/2025).
Menurutnya, banyaknya alternatif pilihan calon baik untuk demokrasi. Tetapi, ia menilai, penjaringan calon presiden penting diadakan agar kompetisi pilpres tak bebas.
“Karena tentu padahal alternatif pilihan juga ketersediaan pilihan yang tersebut sejumlah itu juga baik untuk demokrasi, namun tentu penjaringannya juga penting. Dalam artian supaya tidaklah terlalu bebas sehingga tidaklah ada penjaringan ideologi misalnya lalu hal-hal yang mana sifatnya untuk non-teknis lain,” ucap Chico.
Kendati demikian, Chico menyampaikan, sikap resmi dari PDIP perihal ambang batas presiden hingga parlementary threshold itu akan diputuskan pada kongres.

