Presidential Threshold Dihapus, Hal ini Pedoman Rekayasa Konstitusional bagi Pembentuk UU

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi ( MK ) menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden lalu duta presiden ( presidential threshold ) yang tersebut ada di area UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pembentuk undang-undang (UU) yakni DPR juga otoritas pun akan membentuk norma baru.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden kemudian delegasi presiden (presidential threshold) sebagaimana tercantum pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) bertentangan dengan UUD 1945. Karena itu, ambang batas yang disebutkan tak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan juga tiada mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya, Kamis (2/1/2025).
Diketahui, bunyi pasal yang disebutkan adalah “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Anggota pemilihan raya yang tersebut memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah keseluruhan kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari ucapan sah secara nasional pada pemilihan anggota DPR sebelumnya.”
Sebelumnya, Mahkamah menyatakan ambang batas tak hanya sekali dinilai bertentangan dengan hak kebijakan pemerintah lalu kedaulatan rakyat, namun juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan juga ketidakadilan yang tersebut intolerable juga nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Alasan inilah yang dimaksud menjadi dasar bagi Mahkamah untuk bergeser dari pendirian di putusan-putusan sebelumnya terkait uji materi ambang batas pencalonan presiden.
“Pergeseran pendirian yang disebutkan bukan cuma menyangkut besaran atau bilangan persentase ambang batas, tetapi yang tersebut berjauhan lebih tinggi mendasar adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden juga delegasi presiden (presidential threshold) berapapun besaran atau hitungan persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra ketika membacakan pertimbangan hukum Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, dikutipkan dari laman MK.
Menyikapi putusan MK tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan DPR RI dan juga pemerintahan akan menindaklanjuti putusan MK. “Selanjutnya tentu eksekutif serta DPR akan menindaklanjutnya pada pembentukan norma baru pada UU terkait dengan persyaratan pencalonan presiden dan juga delegasi presiden,” ucap Rifqi.
Untuk diketahui, pada putusan kemarin, Mahkamah juga memberikan pedoman bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusional (constitutional engineering) agar tak muncul pasangan calon presiden kemudian perwakilan presiden dengan jumlah agregat yang terlalu banyak. Menurut Mahkamah, pembentuk UU perlu memperhatikan lima hal.

