Dosen UNJ Ubedillah Badrun Laporkan Jokowi ke KPK

JAKARTA – Sejumlah Aktivis 98 yang tersebut tergabung pada Nurani 98, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan langkah pidana korupsi juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang tersebut dijalankan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dan juga keluarganya.
Desakan itu merekan lakukan dengan mendatangi Gedung Merah Putih KPK, pada hari ini Selasa (7/1/2025). Dosen Universitas Negeri Ibukota Indonesia (UNJ) Ubedillah Badrun menyatakan, KPK sebagai lembaga yang mana berwenang menangani permasalahan korupsi harus berani menelusuri setiap dugaan langkah pidana korupsi, termasuk Jokowi serta keluarganya.
“Agar di penegakan hukum untuk memberantas Korupsi bukan tebang pilih, tidaklah tumpul ke menghadapi kemudian tajam ke bawah, siapap un serupa dalam muka hukum termasuk mantan Presiden Joko Widodo kemudian Keluarganya,” kata Ubedillah di tempat Gedung Merah Putih KPK, Selasa (7/1/2025).
Dalam kesempatan yang digunakan sama, Aktivis Diskusi Komunikasi Senat Mahasiswa DKI Jakarta 1998 (FKSMJ) Antonius Danar Priyantoro menyatakan, adanya dugaan praktik rasuah Jokowi diperkuat dengan adanya laporan dari Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).
Berdasarkan laporan OCCRP, Antonius menyebutkan, Jokowi telah dilakukan mengurangi kekuatan KPU secara kelembagaan dan juga peradilan dalam Indonesia demi keuntungan kebijakan pemerintah anaknya, Gibran Rakabuming Raka.
“Perilaku kekuasaan semacam ini patut diduga kuat telah lama melakukan praktik korupsi dan juga kolusi yang digunakan patut menjadi perhatian kritis KPK agar pimpinan KPK baru dapat memulihkan citra juga wibawa KPK kembali, dan juga lepas dari stigma bayang-bayang kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo,” ujar Antonius.
Antonius melanjutkan, pihaknya juga menyayangkan respons KPK yang mana mengawaitu adanya laporan dari rakyat sebelum bergerak mengusut adanya laporan OCCRP tersebut.
“Menyayangkan pernyataan KPK yang mana tiada secara tegas menyatakan akan mengusut dugaan korupsi Joko Widodo maupun keluarganya terkait dengan ramainya respon masyarakat terhadap rilis dari OCCRP. KPK mengumumkan hanya sekali mengawaitu laporan dari Warga terkait dengan hal itu,” ucapnya.

