Presidential Threshold Dihapus MK, Burhanuddin Muhtadi: Jangan Terlalu Euforia Dulu

JAKARTA – Pendiri Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi memohonkan DPR untuk menetapkan batas maksimum pendaftaran partisipan pemilihan presiden (pilpres) walaupun Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden ( presidential threshold ). Menurutnya, persyaratan batas maksimum pendaftaran capres itu ditujukan agar munculnya kandidat alternatif.
Untuk itu, ia memohonkan agar DPR menimbulkan aturan persyaratan batas maksimum pendaftaran capres. Usulan itu dilontarkan Burhanuddin pada diskusi yang digunakan dilakukan Integrity bertajuk “Kontroversi Pilpres Pasca Pembatalan Syarat Ambang Batas Oleh MK,” dalam Diskusi Coffe, DKI Jakarta Selatan, Akhir Pekan (12/1/2025).
“Jadi poin saya, putusan MK ini kita jangan terlalu euforia dulu. Kita minta, Mbak Luluk kemudian teman-teman DPR dan juga pemerintah untuk menunaikan kewajibannya yaitu jangan sekadar batas minimum pencalonan yang mana selama ini mereka urusi, tetapi batas atasnya,” tutur Burhanuddin.
Baca Juga: Presidential Threshold Dihapus, Capres Tunggal Pupus
Dengan adanya ambang batas maksimum, ia menilai, ruang gerak partai kontestan pilpres akan terbatas di mengusung figur. Dengan demikian, ia meyakini kesempatan lahirnya kandidat alternatif semakin lebar.
“Kalau misalnya batas berhadapan dengan dipatok maksimum misalnya 40-50%, itu masih membuka kemungkinan calon-calon yang dimaksud lain. (Batas maksimum itu) supaya ada calon alternatif, kemudian itu tugas DPR dan juga pemerintah sebagai pembentuk UU,” katanya.
Menurutnya, ambang batas maksimum ini perlu diatur oleh DPR, tidak ditempuh dengan gugatan uji materi ke MK. “Jangan kita terus-menerus berharap serupa kebaikan MK. Karena kalau kita terus-menerus berharap serupa MK itu selemah-lemahnya iman. Kita kan berharap serupa DPR,” pungkasnya.

