Kejagung Sita Rp21 Miliar usai Geledah Rumah Mantan Ketua PN Surabaya

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai senilai Rp21 miliar milik mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono. Rudi sudah ditetapkan terperiksa persoalan hukum suap Gregorius Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penyitaan dijalankan penyidik usai menggeledah dua rumah Rudi di area DKI Jakarta Pusat kemudian Palembang, Selasa (14/1/2025).
“Dalam melakukan penggeledahan yang dimaksud penyidik Jampidsus menemukan barang bukti elektronik satu unit, kemudian menemukan uang terdiri dari pecahan dolar AS, dolar Singapura, dan juga rupiah,” ujarnya.
Uang yang disebutkan ditemukan penyidik pada mobil Toyota Fortuner berhadapan dengan nama Elsi Susanti yang tersebut berada pada rumah Rudi.
Adapun rinciannya yakni pecahan rupiah dengan jumlah keseluruhan Rp1,72 miliar, pecahan dolar Amerika Serikat sebesar USD388.600, juga pecahan dolar Singapura sebesar SGD 1.099.626.
“Sehingga kalau uang yang dimaksud dikonversi menjadi rupiah hari ini kurang lebih besar sebesar Rp21 miliar,” kata Qohar.

