Terus Mangkir, KPK Sebut Kader PDIP Saeful Bahri Bisa Dijemput Paksa

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera melakukan jemput paksa ke Kader PDI Perjuangan (PDIP) Saeful Bahri jikalau terus tiada tidak ada memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
Hal itu lantaran Saeful Bahri sudah ada dua kali tidaklah memenuhi panggilan KPK, yakni pada Selasa (14/1/2025) dan juga Rabu (8/1/2025).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, ia belum menerima apakah ketidakhadiran yang dimaksud bersangkutan dengan alasan atau tidak. Jika tidak ada menurut Tessa, maka akan diadakan jemput paksa.
“Apabila bukan ada, lantaran ini sudah ada dua kali panggilan maka penyidik dapat melakukan penjemputan menggunakan surat perintah mengakibatkan untuk yang mana bersangkutan,” kata Tessa terhadap dalam Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/1/2025).
Dalam pemanggilan tersebut, sedianya Saeful akan diperiksa di kapasitasnya sebagai saksi di persoalan hukum yang digunakan menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Namun, hingga panggilan kedua dilayangkan, Saeful tak kunjung hadir di dalam kantor KPK.
Tessa mengingatkan agar Saeful kooperatif dengan memenuhi panggilan regu penyidik KPK. Ia juga menekankan, siapa cuma yang menghalangi proses penyidikan dapat dikenai pidana.
“Untuk bukan melakukan hal-hal teristimewa yang mana dapat menghalangi proses penyidikan. Termasuk saksi-saksi lainnya yang dimaksud diadakan pemanggilan oleh penyidik,” tegasnya.

