Kominfo Turun Tangan Berantas Konten Porno, Telegram Kena Sanksi?

JAKARTA – Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi juga Digital Alexander Sabar mengatakan, konten terkait pornografi menjadi salah satu prioritas pengawasan direktorat yang dimaksud dipimpinnya.
“Salah satu prioritasnya adalah pengawasan untuk pornografi,” ujar Sabar di dalam Jakarta, Senin.
Sabar mengatakan, pihaknya terus menjalin komunikasi dengan berbagai pelaksana sistem elektronik, termasuk Telegram di upaya untuk menekan peredaran konten pornografi dalam ruang digital.
“Tentunya semua pihak kita komunikasi. Untuk sementara itu dulu ya,” ujar Sabar.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi kemudian Digital Meutya Hafid telah dilakukan memohonkan Sabar untuk menindak berbagai kejahatan di dalam ruang digital, mulai dari judi online, kejahatan Keuangan, perdagangan orang, juga pornografi secara transparan.
“Saya berpesan untuk judi online serta kejahatan-kejahatan online ilegal dan juga kejahatan Keuangan lainnya termasuk pornografi, termasuk juga dengan perdagangan manusia dalam ruang digital tolong diadakan secara baik lalu masih transparan, terbuka. Jika informasi harus disampaikan untuk publik melalui media massa,” ujar Meutya.
Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya memang sebenarnya berhasil mengungkap perkara jual beli konten video pornografi melalui program Telegram.
“Ditressiber Polda Metro Jaya menangkap manusia laki-laki berinisial RYS (29) yang memperdagangkan, mempertontonkan, memanfaatkan mempunyai serta menyimpan barang pornografi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi pada waktu ditemui di tempat Jakarta, Kamis (9/1).
Ade Ary menjelaskan terdakwa ditangkap di tempat kawasan Jalan Gunung Bromo Raya, Bekasi Barat, Pusat Kota Bekasi. Dia menambahkan penyidik juga mengamankan beberapa jumlah barang bukti terkait tindakan hukum tersebut.
“Dari tangan tersangka, penyidik menemukan 1.029 konten atau informasi elektronik dalam bentuk gambar, sebagai video yang dimaksud diduga bermuatan asusila atau melanggar norma kesusilaan,” ucapnya.
Dia juga menyebutkan dari barang bukti video yang mana diamankan, terdapat video pornografi yang dimaksud menampilkan anak di area bawah umur.
“Beberapa video diantaranya adalah anak-anak di dalam bawah 18 tahun. Saat ini masih dikembangkan, mohon waktu,”kataAdeAry.

