Nanang Gimbal Tersangka Pembunuhan Sandy Permana Terancam 15 Tahun Penjara

JAKARTA – Polisi sudah menetapkan Nanang Gimbal sebagai terdakwa di perkara pembunuhan Sandy Permana . Penetapan ini dilaksanakan setelahnya penangkapan Nanang oleh pasukan gabungan pada Rabu (15/1/2025).
Status terdakwa Nanang Gimbal ini dikonfirmasi dengan segera oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Bambang Askar Sodiq. “Sudah tersangka,” kata Bambang di dalam Polda Metro Jaya, Rabu (15/1/2025).
Atas langkah kejahatannya, Bambang menjelaskan bahwa pria 47 tahun itu dijerat pasal 354 tentang penganiayaan berat dan juga atau 388 tentang pembunuhan. Di mana ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
“Yang bersangkutan telah dituduh dengan ancaman pasal 354 atau penganiayaan berat, serta atau 388 pembunuhan, ancaman maksimal itu 15 tahun,” jelasnya.

Foto/istimewa
Nanang ditangkap di tempat rumah tempat persembunyiannya. Penangkapan ini berhasil dilaksanakan pasukan gabungan dari Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kemudian Polres Daerah Bekasi berkat kerja mirip polisi kemudian informasi dari masyarakat.
“Alhamdulillah berhadapan dengan kerja sejenis lalu informasi dari masyarakat, tadi, hari ini Rabu, tanggal 15 Januari, pelaku saudara NI berhasil diamankan sekitar pukul 10.45 WIB,” ujarnya.
“Di Dusun Poris, RT 04/RW 09, Desa Kutamukti, kecamatan Kutwaluya, Karawang, Jawa Barat. Tempatnya pada rumah,” lanjutnya.

