Menakar Efek Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek terhadap Petani Tembakau

JAKARTA – Kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek di Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (RPMK) menuai berunjuk rasa dari penduduk luas. Salah satu pihak yang mana paling gencar menolak aturan yang dimaksud adalah jutaan petani cengkeh kemudian tembakau .
Kebijakan yang disebutkan dinilai berdampak signifikan terhadap keberlangsungan bidang tembakau nasional juga nasib petani. Penolakan ini meluas ke petani dari berbagai wilayah penghasil tembakau di area berbagai provinsi di dalam Indonesia.
Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Nusa Tenggara Barat (NTB), Sahminudin menjelaskan, bahwa dorongan untuk menerapkan kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek sebenarnya sudah ada lama menjadi jadwal pihak-pihak yang digunakan anti terhadap tembakau lalu sektor hasil tembakau di tempat Indonesia.
“Langkah-langkah yang diambil ini sangat terencana untuk mengurangi kekuatan bidang tembakau secara keseluruhan. Niat untuk itu (kemasan polos) memang sebenarnya sudah ada lama menjadi target dari pihak yang mana anti tembakau lalu anti IHT Indonesia,” kata beliau untuk media.
Sahminudin menambahkan, bahwa dampak dari kebijakan ini tak hanya sekali akan dirasakan oleh petani tembakau dan juga cengkeh, tetapi juga oleh pabrik rokok, juga pihak lain yang dimaksud terlibat di rantai produksi hingga distribusi pada rantai pertembakauan nasional.
Bahkan, negara pun akan terkena imbasnya pada hal penerimaan negara yang tersebut berasal dari cukai rokok juga identitas barang juga merek yang mana selama ini menjadi ciri khas lapangan usaha rokok Indonesia.
Saat ditanya mengenai bagaimana kebijakan ini akan mempengaruhi petani tembakau serta cengkeh secara langsung, Sahminudin menyatakan bahwa dampak yang dimaksud dirasakan akan sangat signifikan.
Memperlemah Daya Saing Barang Tembakau RI
Menurutnya, kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek akan memperlemah daya saing produk-produk tembakau Indonesia di dalam pangsa domestik kemudian internasional, yang digunakan pada akhirnya akan mempengaruhi nilai tukar jual tembakau lalu cengkeh yang tersebut dihasilkan oleh para petani.
“Dampaknya jelas multi-efek, yang mana terdampak dari kebijakan bungkus rokok polos bukanlah belaka petani tembakau, tetapi juga petani cengkeh, pihak pabrikan, bahkan negara,” katanya.
Langkah penolakan yang tersebut sebanding pun sebelumnya telah disampaikan oleh Ketua DPD Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Aceh Tengah, Hasiun. Ia mengeluhkan minimnya keberpihakan pemerintah terhadap keberlanjutan mata pencaharian para petani tembakau dengan adanya PP 28/2024 maupun RPMK.

