Google Kena Semprit KPPU, Denda Rp202,5 Miliar dikarenakan Dianggap Monopoli!

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah terjadi menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar untuk Google LLC. Putusan ini dikeluarkan setelahnya Google terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli kemudian Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pelanggaran Pasal 17 lalu Pasal 25
Dalam putusannya, KPPU menyatakan bahwa Google terbukti melanggar:
– Pasal 17: Melakukan praktik monopoli dan juga atau persaingan bisnis tidak ada sehat.
– Pasal 25 ayat (1) huruf b: Menyalahgunakan tempat dominan yang membatasi pangsa kemudian pengembangan teknologi.
“Menyatakan terlapor terbukti sah juga meyakinkan melanggar Pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999. Menyatakan terlapor terbukti secara sah serta meyakinkan melanggar Pasal 25 ayat (1) huruf b UU Nomor 5 Tahun 1999,” beber Hilman Pujana, Ketua Majelis Komisi KPPU.
Gara-gara Kewajiban Pemakaian Google Play Billing (GPB)
Salah satu fokus utama di persoalan hukum ini adalah kewajiban pemakaian Google Play Billing (GPB) pada Google Play Store. KPPU memerintahkan Google untuk menghentikan kewajiban ini dikarenakan dinilai merugikan persaingan perniagaan juga konsumen.
Dampak Negatif Kebijakan GPB
KPPU menyoroti beberapa dampak negatif dari kebijakan GPB yang mana diwajibkan oleh Google, pada antaranya:
– Berkurangnya Konsumen Aplikasi: User program mengeluhkan berkurangnya pilihan metode pembayaran juga kenaikan tarif aplikasi.
– Penurunan Pendapatan Developer: Developer program mengalami penurunan pendapatan akibat service fee yang dimaksud tinggi (hingga 30%).
– Penghapusan Aplikasi dari Google Play Store: Aplikasi yang dimaksud tidak ada menerapkan kebijakan GPB dihapus dari Google Play Store.
– Perubahan User Interface serta User Experience: Kebijakan GPB memaksa developer untuk mengubah tampilan lalu pengalaman pengguna aplikasi.
Penyalahgunaan Tempat Dominan
KPPU menilai bahwa Google telah lama menyalahgunakan kedudukan dominannya di area bursa dengan mewajibkan penyelenggaraan GPB serta menerapkan service fee tinggi. Sebelum GPB diterapkan, sistem pembayaran cuma menetapkan service fee maksimal 6%.
Google Play Store: Lingkungan Dominan dalam Indonesia
Google Play Store merupakan sistem distribusi aplikasi mobile terbesar di tempat Indonesia, dengan pangsa pangsa mencapai 93%. Dominasi ini memproduksi developer program tergantung pada Google lalu rentan terhadap kebijakan yang digunakan merugikan.
Fakta Google Play Store di tempat Indonesia
– Pangsa Pasar Google Play Store dalam Indonesia: 93%
– Kenaikan Service Fee: Dari maksimal 6% menjadi 15-30%
– Denda yang digunakan Dijatuhkan KPPU: Rp202,5 miliar
Putusan KPPU yang dimaksud menjatuhkan denda terhadap Google merupakan langkah penting pada menegakkan persaingan perniagaan yang digunakan sehat pada Indonesia. Praktik monopoli yang tersebut dijalankan oleh Google dinilai merugikan developer perangkat lunak lalu konsumen. KPPU berharap putusan ini dapat menciptakan iklim persaingan yang mana tambahan adil kemudian memacu perubahan di dalam bidang digitalIndonesia.

