Said Didu Bongkar Soal Pemagaran Laut di area Tangerang, Ada Sisi Gelap PSN PIK 2

JAKARTA – Eks Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menilai hambatan pemagaran laut yang digunakan terjadi pada perairan Tangerang, Banten erat kaitannya dengan status PSN (Proyek Vital Nasional) yang dimaksud diberikan untuk terhadap PIK 2.
Said Didu menjelaskan sebuah proyek ketika masuk daftar PSN akan banyak mendapatkan sarana kemudahan yang tersebut diberikan negara. Bahkan risiko politik, sosial, dan juga sektor ekonomi yang tersebut ada di proses pengerjaan PSN bisa saja ditanggung oleh negara.
“PSN itu memberikan keistimewaan, bahwa ada apabila terjadi risiko kebijakan pemerintah pun itu ditanggung negara. Risiko hukum, maka negara harus membela, risiko sosial misal ada warga yang mana protes, negara yang tersebut harus bayar, bukanlah pengembang,” kata Said Didu pada Hari Jumat (24/1/2025).
Sehingga, dengan infrastruktur serta jaminan dari negara terhadap PSN yang digunakan diberikan PIK 2 bukanlah tak mungkin saja apabila pengembang sanggup semakin masif untuk melakukan percepatan untuk menyelesaikan proyek yang mana telah dilakukan terjamin negara.
“Dulu (sebelum PSN) itu kan PIK 1, PIK 2 Kosambi, PIK 3 Teluk Naga. Tapi pada pada waktu Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa PIK 2 itu menjadi PSN, maka semua plang PIK iut diubah menjadi PIK 1,” kata Said Didu.
“Saya pikir PSN PIK 2 ini memanfaatkan celah hukum yang digunakan ada. Mereka berhasil melakukan itu. Seluruh pembebasan lahan dijalankan dengan menyatakan ini PSN. Nah termasuk pemagar laut yang digunakan belakangan terjadi sangat masif dilakukan,” tambahnya.
Kementerian Agraria serta Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sendiri sudah pernah mengungkapkan bahwa terdapat Sertipikat Hak Guna Bangunan kemudian Hak Milik dalam menghadapi kawasan pagar laut. Setidaknya ada 263 bidang yang dimaksud punya sertifikasi HGB juga Hak milik. Terdiri dari 234 bidang Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) menghadapi nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB berhadapan dengan nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang berhadapan dengan nama perseorangan.
Said Didu menyebut, pengembang PIK 2 memanfaatkan celah regulasi yang digunakan ada pada pemerintahan (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, juga Pendaftaran Tanah.

