Pelantikan Kepala Daerah Digelar Februari 2025 di dalam Ibukota

JAKARTA – DPR RI dan juga pemerintah setuju pelantikan kepala wilayah dilakukan pada Februari 2025. Waktu pelantikan yang disebutkan diperuntukkan bagi kepala wilayah non-sengketa lalu hasil putusan dismissal pada Mahkamah Konstitusi (MK).
Kesepakatan diambil di Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian serta jajaran komisioner KPU, Bawaslu, dan juga DKPP di dalam Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Ibukota Pusat, Awal Minggu (3/2/2025).
“Tadi kami melakukan exercisement, insyaallah akan dilaksanakan pada bulan Februari 2025 ini,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda seusai rapat sama-sama Tito
Kendati demikian, kesimpulan rapat tak mengumumkan kepastian tanggal pelantikan tersebut. Rifqi menjelaskan, langkah itu dilandasi prinsip kehati-hatian juga memberikan fleksibilitas bagi pemerintah.
“Tanggalnya sebetulnya Pak Mendagri tadi telah mengusulkan tanggal 20 Februari 2025, tapi berhadapan dengan dasar kehati-hatian juga memberikan fleksibilitas berhadapan dengan berbagai dinamika yang mana mungkin saja sekadar terjadi pada depan,” tutur Rifqi.
Atas dasar itu, politikus Partai Nasdem ini menyampaikan, Komisi II DPR RI menyerahkan sepenuhnya terhadap pemerintah untuk menentukan tanggal pelantikan kepala tempat terpilih agar diatur pada peraturan presiden (perpres). “Nanti formulanya adalah melalui revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024,” ujarnya.
Namun, kata Rifqi, secara prinsip insyaallah dilaksanakan pada 20 Februari 2025 di area Ibu Daerah Perkotaan Negara, pada hal ini Jakarta. “Karena berdasarkan UU Ibu Pusat Kota Nusantara, sebelum ada perpres serta keppres yang mana menetapkan bahwa IKN Nusantara itu telah terjadi berpindah sebagai ibu kota definitif, maka Ibukota Indonesia masih memerankan peran juga fungsinya,” tandas Rifqi.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto ingin pelaksanaan pelantikan kepala tempat dijalankan pada Kamis, 20 Februari 2025. Tito menyampaikan, pemerintah berupaya untuk mempercepat proses pelantikan kepala daerah.
Tito berkata, KPUD berikrar akan menerbitkan surat penetapan kepala tempat terpilih tak lama setelahnya putusan dismissal MK keluar. Ia pun menyampaikan, pihaknya sudah menghasilkan hitung-hitungan waktu pelantikan kepala daerah. “Dari situ kita memproduksi meng-ancer tanggal 18, 19, 20 (Februari 2025 pelantikan kepala daerah),” tutur Tito di rapat.

