Kompolnas Desak Saksi Kunci Pokok Kasus Pembunuhan FA Dapat Perlindungan dari LPSK

JAKARTA – Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono memohon agar saksi kunci pada persoalan hukum pembunuhan juga pemerkosaan FA yang tersebut diduga oleh AN, anak bos Prodia mendapatkan pengamanan dari Lembaga Perlindungan Saksi kemudian Korban (LPSK).
“Ini kan ada saksi oleh sebab itu AP ini masih ada (masih hidup), itu saksi kunci, jadi supaya bisa saja dilindungi,” kata Arief di kegiatan Rakyat Bersuara iNews TV Selasa (4/2/2025).
Diketahui, AP lalu FA merupakan ABG yang mana diduga ‘Open BO’ dengan dituduh Arif Nugroho (AN) juga Muhammad Bayu Hartanto (MBH).
Keduanya bertemu dengan Arief serta Bayu yang mana pada saat ini ditetapkan sebagai terperiksa pada 22 April 2024 dalam sebuah hotel di area kawasan Senopati, Kebayoran Baru, DKI Jakarta Selatan (Jaksel).
Pada waktu malam kejadian, AP lalu FA dicekoki inex kemudian air sabu, kemudian diperkosa. Atas kejadian itu, FA pun menghembuskan napas terakhir sebab diduga overdosis.
Menarik kronologi kejadian tewasnya FA, Arief menyatakan bahwa tindakan hukum pembunuhan yang dimaksud mampu berprogres menjadi persoalan hukum pemberian narkotika, yang tersebut mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Arief mengatakan, harus ada autopsi terhadap jenazah FA, untuk mengetahui pemicu kematian anak pada bawah umur tersebut, apakah akibat narkoba atau hal lain.
“Autopsi itu akan menunjukkan FA ini almarhum ini meninggal itu sebabnya apa, kalau narkoba harus sesuai yang digunakan disampaikan tadi, paling tiada kena 116 tuh Undang-undang 35 tahun 2009,” katanya.
Untuk itu, kata Arief, AP harus mendapatkan perlindungan, sebab ia bersama-sama dengan FA pada di malam hari kejadian, serta mengetahui perkembangan yang digunakan sesungguhnya.
“AP ini sebaiknya diberikan perlindungan, dikarenakan beliau saksi kunci, jadi pertama hasil autopsi tadi sebab kematian FA, kedua keterangan saksi yang dimaksud dengan sebanding pada di satu kejadian,” katanya.

