pemerintahan Upayakan Pemulangan Terpidana Reynhard Sinaga dari Inggris

JAKARTA – Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi lalu Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) sedang mengupayakan untuk memulangkan terpidana persoalan hukum penyerangan seksual Reynhard Sinaga.
Reynhard Sinaga diketahui ketika ini berada dalam menjalani hukuman seumur hidup di dalam Inggris terkait persoalan hukum penyerangan seksual.
Staf Khusus Sektor Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah menjelaskan, upaya pemulangan Reynhard itu dijalankan negosiasi bilateral antara Indonesia serta Inggris.
“Kami akan mencoba sekuat tenaga untuk memulihkan yang tersebut bersangkutan. Pihak Kedutaan Inggris di waktu dekat akan melakukan negosiasi dengan kami, mudah-mudahan kita dapat mengembalikan,” kata Ahmad Rabu (5/2/2025).
Dia menyebutkan, pihaknya telah berbicara dengan orang tua Reynhard untuk mengetahui sikap keluarga yang mana bersangkutan terkait kasusnya.
“Saya telah mendengar laporan dari staf kita di area Kemenko yang kita minta untuk cek ke orang tua Reynhard apakah bersedia anaknya dikembalikan? Ternyata merek menangis lalu ingin anaknya kembali, lantaran sampai ketika ini mereka bukan mendengar dan juga tiada bisa saja berinteraksi dengan anaknya akibat tertutup sekali penjara dalam Inggris itu,” jelas dia.
Sebagai informasi, pada tahun 2020 lalu, pengadilan Manchester, Inggris menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap Reynhard Sinaga. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemerkosaan juga serangan seksual terhadap 48 pria.

