Putusan Dismissal Sesi III Sengketa pemilihan kepala daerah 2024, MK Hanya Lanjutkan 7 Perkara

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah dilakukan menyelesaikan 46 pembacaan putusan dismissal sengketa hasil pemilihan gubernur 2024 pada pertemuan III di dalam ruang sidang Gedung MK, Ibukota Indonesia Pusat, Selasa (4/2/2025). Sementara 7 perkara bukan dibacakan, yang berarti masuk ke persidangan lanjutan.
“Dari 46 yang digunakan dipanggil untuk sesi waktu malam ini pada hari Selasa, 4 Februari 2025. Ada 7 nomor yang tersebut belum diucapkan baik ketetapan ataupun keputusan, nomor-nomor yang belum diucapkan itu artinya akan masuk ke pemeriksaan sidang persidangan lanjutan,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Sengeketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang lanjut ke persidangan selanjutnya adalah PHPU Kepala Daerah Pasaman Barat, PHPU Kepala Kabupaten Bengkulu Selatan, PHPU Pimpinan Daerah Empat Lawang, PHPU Kepala Kabupaten Banggai, PHPU Kepala Kabupaten Bungo, PHPU Kepala Daerah Serang, dan juga PHPU bupati Parigi Moutong.
Saldi menejelaskan, pada persidangan selanjutnya pemohon dapat mengajukan saksi atau ahli minimal 4 orang. Para saksi serta ahli itu akan dihadirkan pada persidangan di dalam hari yang dimaksud sama.
“Bagi perkara-perkara yang lanjut ke pembuktian berikutnya atau persidangan lanjutan dapat mengajukan saksi atau ahli akibat ini semuanya Pimpinan Daerah maksimal adalah 4 orang untuk sekaligus persidangan,” tuturnya.
Adapun pengajuan saksi serta ahli ini, MK memberikan tenggat waktu satu hari kerja sebelum sidang pemeriksaan selanjutnya.
“Mahkamah akan menjadwalkan sidang pemeriksaan lanjutan pada tanggal 7-17 Februari 2025 nanti akan diberitahu jadwal khusus masing-masing nomor itu menanti panggilan resmi dari mahkamah yang digunakan akan disampaikan oleh kepaniteraan,” ucapnya.
Sebelumnya, pada Sesi II Putusan Dismissal sebanyak 7 perkara tidaklah dibacakan oleh Mahkamah yang artinya gugatan yang disebutkan melanjutkan ke tahapan selanjutnya. Sedangkan 47 yang tersebut dibacakan tidak ada dapat melanjutkan ke persidangan selanjutnya.
“Sesi sore ini sudah ada dibacakan 47 perkara baik yang diputus maupun yang digunakan ditetapkan selanjutnya masih ada 7 perkara yang mana belum diputus atau ditetapkan oleh sebab itu perkara yang dimaksud akan dilanjutkan di sidang pemeriksaan persidangan lanjutan,” ucap Hakim Konstitusi Arief Hidayat, sebelum persidangan sesi II ditutup.

