Sengketa Pilgub Jawa Timur, MK Tak Terima Gugatan Risma-Gus Hans

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) tak menerima gugatan hasil Pilgub Jawa Timur yang digunakan diajukan oleh Tri Rismaharini dan juga Zahrul Azhar Asumta alias Gus Hans. Pengajuan gugatan dinilai tidak ada masuk akal menurut hukum.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tiada dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo pada waktu membacakan amar putusan dismissal di dalam ruang sidang Gedung MK, Selasa (4/2/2025).
Salah satu dalil pemohon yang digunakan disampaikan Hakim Konstitusi Saldi Isra adalah perihal penyaluran Bantuan Sosial Rencana Keluarga Harapan (Bansos PKH) dianggap menguntungkan elektabilitas pasangan calon tertentu. Namun, pandangan tersebut, menurut Mahkamah, hanya saja akan menjadi asumsi, kecuali dibuktikan oleh Pemohon bahwa memang benar ada keterkaitan secara nyata antara Bansos PKH yang mana dibagikan dengan perolehan pengumuman salah satu pasangan calon.
“Dibuktikan pula siapa yang digunakan terlibat di dugaan pemanfaatan bansos untuk kepentingan elektabilitas salah satu pasangan calon, juga dengan cara apa bansos yang disebutkan dimanfatkan untuk memengaruhi warga penerima bansos untuk memilih,” kata Saldi.
Dengan demikian, bedasarkan uraian yang disebutkan Mahkamah berpendapat dalil pemohon yang mana menyatakan penyaluran Bansos PKH telah lama menguntungkan elektabilitas pasangan calon tertentu adalah tak masuk akal menurut hukum.

