300 Terpidana Mati Belum Dieksekusi, Yusril: Pertimbangan Kehumaniteran

JAKARTA – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, kemudian Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menanggapi masih ada 300 terpidana terhenti yang digunakan belum diekseksui. Terutama terpidana yang mana merupakan Warga Negara Mancanegara (WNA).
Menurut Yusri, eksekusi hukuman mati, teristimewa terhadap WNA berkaitan dengan hubungan Indonesia terhadap sejumlah negara dan juga biasanya mempertimbangkan pula arahan dari presiden.
“Memang kalau eksekusi tertutup itu kan terkait juga dengan hubungan dengan sejumlah negara ya. Karena itu juga tentu kita harus mendengar apa pertimbangan lalu arahan Presiden terhadap pelaksanaan pidana meninggal itu,” kata Yusril, hari terakhir pekan (7/2/2025).
Yusril menjelaskan, Kejaksaan adalah instansi yang digunakan berwenang melaksanakan eksekusi. Namun pada terpidana eksekusi terhenti terdapat beberapa hal yang digunakan harus dipertimbangkan.
“Beda halnya dengan hukuman mati, hukuman tertutup itu kan orangnya ditembak, ya selesai, mati ya. Tapi persoalannya sebab ini menyangkut negara-negara lain, pertimbangan kemanusiaan juga lain-lain,” ujar dia.
“Orang mengajukan grasi lalu lain-lain terhadap presiden, akibatnya sejumlah sekali pelaksanaan hukuman berakhir itu yang mana tertunda pelaksanaannya,” imbuhnya.
Yusril mengaku akan terus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung terkait persoalan itu. “Saya dapat memaklumi apa yang disampaikan oleh Pak Jaksa Agung itu. Karena itu kami tetap memperlihatkan berkoordinasi satu mirip lain lalu menyampaikan terhadap presiden, apa pertimbangan presiden, apakah perlu dieksekusi atau mau dibagaimanakan. Pada akhirnya itu adalah arahannya dari Pak Presiden sendiri,” jelas dia.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkap, 300 terpidana terhenti belum dieksekusi hingga ketika ini dikarenakan sebagian kendala yang dialami. Salah satu kendalanya apabila terpidana hukuman berakhir merupakan Warga Negara Mancanegara (WNA).

