Tersangka Kasus Jiwasraya, Dirjen Anggaran Kemenkeu Langsung Ditahan

JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) secara langsung menahan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata (IR) usai ditetapkan terperiksa . Isa jadi dituduh tindakan hukum pengelolaan keuangan juga dana penanaman modal pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menjelaskan, penetapan dituduh diadakan usai dijalankan pemeriksaan. Ia menyampaikan, Isa secara langsung ditahan selama 20 hari ke depan di area Rutan Salemba Pusat Kejagung.
“Terhadap terdakwa pada di malam hari ini dilaksanakan penjara selama 20 hari ke depan pada Rutan Salemba Unit Kejagung,” kata Qohar pada waktu jumpa pers dalam Kejagung RI, DKI Jakarta Selatan, Hari Jumat (7/2/2025).
Dalam perkara itu, Qohar menjelaskan, perbuatan Isa telah dilakukan menimbulkan kerugian keuangan negara berhadapan dengan pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya periode 2008-2018 sebesar Rp16.807.283.375.000.
“Perbuatan sebagaimana tereebut diatas berdasarkam laporan hasil riksa pembangunan ekonomi penghitungan kerugian negara berhadapan dengan pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya periode 2008-2018 beberapa jumlah Rupiah 16.807.283.375.000,” terang Qohar.
Kejagung menyangkakan Isa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam persoalan hukum ini, terdapat 13 dituduh korporasi juga enam orang terdakwa. Mereka adalah mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo kemudian Kepala Divisi Penanaman Modal kemudian Keuangan AJS Syahmirwan.
Selanjutnya, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan juga Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.

