Penegakan Hukum Kasus Pagar Laut Tangerang Diharapkan Berbasis Fakta

JAKARTA – Pengamat Hukum juga Politik Pieter C Zulkifli berharap penegakan hukum perkara pagar laut pada perairan Tangerang, Banten berbasis fakta, tidak asumsi ceroboh dari segelintir pihak. Menurut dia, perkara pagar laut bukanlah sekadar persoalan administrasi pertanahan.
Dalam analisisnya, ia menilai penanganan perkara yang dimaksud bisa saja menjadi cerminan bagaimana hukum dapat dijalankan secara serampangan jikalau tidak ada berbasis pada fakta yang digunakan kuat. “Ketika lembaga penegak hukum bertindak melawan dasar asumsi tanpa melakukan penyelidikan yang dimaksud mendalam, kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum akan semakin terkikis,” ujar Pieter Zulkifli pada keterangannya, Hari Sabtu (8/2/2025).
Dirinya mengingatkan tentang legalitas sertifikat tanah di dalam wilayah perairan yang tersebut seharusnya ditangani dengan pendekatan regulasi yang mana jelas, bukanlah sekadar opini atau tekanan urusan politik sesaat. Dia berpendapat, apabila hukum terus dipermainkan sesuai dengan kepentingan tertentu, maka bukanlah semata-mata keadilan yang mana terancam, tetapi juga stabilitas penanaman modal lalu kepastian hukum di dalam Indonesia.
Lebih lanjut Pieter menyatakan bahwa kebenaran kemungkinan besar bisa jadi ditenggelamkan, tapi akan segera terus-menerus mencari celah untuk muncul ke permukaan. Akan tetapi, ujar dia, pada sistem yang digunakan dipenuhi kepentingan serta prasangka, bukan semua kebenaran dapat diterima begitu saja, khususnya oleh mereka itu yang menolak menerima kenyataan.
“Kasus pagar laut pada Tangerang menjadi contoh nyata betapa penegakan hukum yang digunakan sembrono dapat menciptakan kegaduhan yang merugikan berbagai pihak,” kata Mantan Ketua Komisi III DPR ini.
Dia pun berharap, Kejaksaan Agung (Kejagung) tak tergesa-gesa berasumsi adanya aktivitas korupsi pada perkara ini tanpa melakukan penyelidikan yang mana mendalam. Pasalnya, jikalau dugaan ini tak berdasar, konsekuensinya bukanlah semata-mata hanya sekali mencederai kredibilitas institusi hukum, tetapi juga menciptakan ketidakpastian hukum yang tersebut berdampak luas.
“Masyarakat pun mempertanyakan, bagaimana kemungkinan besar wilayah perairan mampu mempunyai sertifikat tanah? Apakah ada pelanggaran regulasi atau justru pemerintah sendiri yang tersebut tidaklah konsisten di menafsirkan hukum? Pertanyaan ini harus dijawab dengan pendekatan hukum yang jelas, bukanlah sekadar opini juga asumsi belaka,” tuturnya.

