Bareskrim Polri Ungkap Modus Operandi Kasus Pemalsuan SHM-SHGB Pagar Laut

JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap modus operandi persoalan hukum dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) kemudian Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut Tangerang. Dalam perkara yang disebutkan terlapor adalah AR serta pihak korban adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Dari pemeriksaan di tempat samping perbuatan yang tersebut terjadi, penyidik juga mendapatkan modus operandi dalam mana terlapor kemudian kawan-kawan itu menyebabkan menggunakan surat palsu pada melakukan permohonan pengukuran serta permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Daerah Tangerang,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro pada jumpa pers di tempat Gedung Bareskrim Polri, DKI Jakarta Selatan, Hari Senin (10/2/2025).
“Kemudian selanjutnya ada peran-peran yang membantu yang tersebut tentu sekadar dari peran-peran pembantu lalu lain sebagainya ini akan kita lengkapi alat buktinya lebih besar lanjut,” katanya.
Pihaknya sudah memeriksa 44 saksi pada persoalan hukum pagar laut pada perairan Tangerang. “Dari 44 saksi itu di tempat samping warga desa, kami juga memanggil dari kementerian ataupun instansi-instansi terkait termasuk ahli kita telah memeriksa,” ujar Djuhandani.
Polisi juga memeriksa Kepala Desa Kohod Arsin terkait tindakan hukum dugaan pemalsuan surat SHGB juga SHM di tempat area pagar laut Tangerang. Peristiwa pemalsuan sertifikat bangunan telah dilakukan terjadi sejak tahun 2021 hingga ketika ini di tempat Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Daerah Tangerang.

