JRP Insurance Bayar Klaim Public Liability Senilai Rp2,6 Miliar

JAKARTA – PT Jasaraharja Putera (JRP Insurance) menunjukkan komitmen pada pembayaran klaim asuransi Public Liability untuk PT Sungai Danau Jaya (SDJ) sebesar Rp2,6 miliar. Insiden yang digunakan terjadi di dalam Desa Makmur, Kecamatan Angsana, Daerah Tanah Bumbu Kalimantan Selatan yang disebutkan disebabkan oleh Curah hujan yang mana tinggi sehingga menyebabkan jebolnya tanggul pemisah tempat pembuangan limbah PT Sungai Danau Jaya.
“Kami berharap pembayaran klaim ini dapat membantu PT Sungai Danau Jaya (SDJ) serta warga Desa Makmur pada memulihkan kondisi pasca kejadian,” ujar Haris Direktur Utama Jasaraharja Putera, Abdul Haris
dalam keterangan tertulis, Akhir Pekan (16/2/2025).
Dia mengatakan, sebagai perusahaan asuransi yang digunakan berazam terhadap kepercayaan juga kepuasan nasabah, JRP Insurance bergerak cepat pada menangani klaim tersebut. Setelah melalui proses verifikasi lalu asesmen sesuai dengan prosedur yang dimaksud berlaku, JRP Insurance menyetujui dan juga membayarkan klaim yang disebutkan untuk membantu PT Sungai Danau Jaya di memitigasi dampak yang tersebut ditimbulkan.
Haris mengatakan, pembayaran klaim ini merupakan bentuk nyata dari komitmen perusahaan di membantu proteksi terhadap risiko yang dimaksud dihadapi oleh para tertanggung. “Sekaligus memberikan rasa aman juga kepercayaan untuk seluruh pelanggan JRP Insurance,” tuturnya.
Sebagai informasi, jebolnya tanggul menimbulkan air dari tempat pembuangan limbah mengalir ke perkebunan sawit warga lalu mencemari tanah dalam perkebunan kelapa sawit milik warga. Akibat kejadian tersebut, KUD Berkat Makmur selaku unit usaha warga yang mana miliki perkebunan sawit yang dimaksud terdampak mengajukan tuntutan ganti kerugian terhadap PT Sungai Danau Jaya selaku pemegang Polis Asuransi Public Liability dari Jasaraharja Putera.

